BAB II
SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
Menurut saya subyek hukum adalah suatu
pemegang hak dan kewajiban suatu hukuk. Subyek hukum terjadi pata setiap
masyarakat siapun otu tanpa terkecuali. Namun pada kenyataannya subyek hukum di
negara kita perlu dibenahi karena subyek hukum di indonesia dapat dibeli dengan
uang, yang punya uang adalah yang berkuasa mengenai hukum. Justru itu hukum di
Indonesia masih harus dibenari.
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Subyek
hukum orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena
ketentuan dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum
tahun 1974 Batasan kedewasaan seseorang atau dianggap minderjareg atau belum
dewasa adalah usia 21tahun sesuai dengan Pasal 330 KUHP perdatam sebelum usia
tersebut yang bersangkutan dianggap minderjareg dan seluruh perbuatan hukumnya
akan diwakilkan oleh walinya atau orang tuanya.Sejak berlakunya Undang-Undang
No.1 tahun 1974 tentang perkawinan maka batasan kedewasaan seseorang adalah 18
tahun namun jika telah menikah sebelum usia 18 tahun maka dianggap telah
dewasa.
Yang menjadi
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-I oleh subyek hukum.Obyek
hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai
hubungan hukum dengan subyek hukum.
Menurut Prof
Subekti,
benda dibagi lagi menjadi :
- Benda bergerak dan benda tidak bergerak
- Benda Berwujud dan Benda Tidak Berwujud
- Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan
- Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti
- Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibago
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar