Selasa, 14 Mei 2013

HUKUM PERJANJIAN

BAB V
HUKUM PERJANJIAN
Dalam negara kita mengandung negara hukum. Negara yang menjunjung hukum sebagai objek utamanya. Dalam hukum dikenal terdapat “ kontrak” atau “ perjanjian”.
Istilah tersebut dibuktikan dalam KUHP.

Berikut merupakan pengertian dari hukum perjanjian menurut pasal 1313 KUHP:
Hukum Perjanjian    : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Menurut Abdulkadir Muhammad, pengertian hukum perjanjian ialah :
Hukum Perjanjian    : suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.

Sedangkan menurut Ahli Hukum lainnya :
Hukum Perjanjian    : suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu perikatan yang mengandung janji-janji yang tertulis maupun tidak.

Dalam KUHP kontrak dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Kontrak Timbal Balik Balik atau Kontrak Asas Beban
Merupakan perjanjian di dalamnya masing-masing pihak menandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur atau debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.

  1. Kontrak Sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-Cuma
Merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk berprestasi.

Kontrak menurut namanya, yaitu :
  • Kontrak bernama atau kontrak nominat
Contoh: kontrak jual beli, kontrak sewa menyewa tanah, kontrak tukar-menukar, pinjam meminjam, penitipan barang dll kontrak yang ada namanya.
  • Kontrak tidak bernama atau kontrak innominat
Contoh : sewa beli, franchise, leasing, joint venture dll kontrak yang tidak ada nama orang keduanya.

Kontrak menurut bentuknya :
  • Kontrak Lisan
Adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dibuat tulisannya.
  • Kontrak Tulisan
Adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan.

Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  2. Terlambat memenuhi prestasi, dan
  3. Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
  1. Pemenuhan perikatan
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
  3. Ganti rugi
  4. Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
  5. Pembatalan dengan ganti rugi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma