BAB V
HUKUM PERJANJIAN
Dalam negara
kita mengandung negara hukum. Negara yang menjunjung hukum sebagai objek
utamanya. Dalam hukum dikenal terdapat “ kontrak” atau “ perjanjian”.
Istilah
tersebut dibuktikan dalam KUHP.
Berikut
merupakan pengertian dari hukum perjanjian menurut pasal 1313 KUHP:
Hukum Perjanjian :
suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih.
Menurut
Abdulkadir Muhammad, pengertian hukum perjanjian ialah :
Hukum Perjanjian :
suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk
melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
Sedangkan
menurut Ahli Hukum lainnya :
Hukum Perjanjian :
suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu perikatan yang mengandung
janji-janji yang tertulis maupun tidak.
Dalam KUHP
kontrak dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Kontrak Timbal Balik Balik atau Kontrak Asas Beban
Merupakan perjanjian di dalamnya masing-masing pihak menandang
status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur atau debitur
secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya
adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
- Kontrak Sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-Cuma
Merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk
berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk berprestasi.
Kontrak menurut
namanya, yaitu :
- Kontrak bernama atau kontrak nominat
Contoh: kontrak jual beli, kontrak sewa menyewa tanah,
kontrak tukar-menukar, pinjam meminjam, penitipan barang dll kontrak yang ada
namanya.
- Kontrak tidak bernama atau kontrak innominat
Contoh : sewa beli, franchise, leasing, joint venture dll
kontrak yang tidak ada nama orang keduanya.
Kontrak menurut
bentuknya :
- Kontrak Lisan
Adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dibuat
tulisannya.
- Kontrak Tulisan
Adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan.
Pembatalan
perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan
pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh
kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi
adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak.
Ada
tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali
- Terlambat memenuhi prestasi, dan
- Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat
munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk
menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi.
Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada
pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang
menyebabkan kerugian berupa :
- Pemenuhan perikatan
- Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
- Ganti rugi
- Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
- Pembatalan dengan ganti rugi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar