BAB
I
HUKUM
·
Pengertian
Hukum
Hukum
merupakan aspek terpenting dalam pemerintahan. Negara Indonesia merupakan salah
satu contoh negara hukum. Dalam arti negara yang sangat menghargai proses hukum
di Indonesia. Hukum mempunyai tugas untuk mejamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat.Jadi bisa disimpulkan hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol dengan baik dan
merupakan tonggak terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan.
Pengertian
Hukum menurut para ahli :
- Prof.
Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan
atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah
laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan sanksi.
- Mochtar
Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang
mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga
(institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
- Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Immanuel
Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan
ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- E
Utrecht
Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata
tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan.
·
Tujuan
Hukum dan Sumber Hukum
Hukum
bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia agar manusia dapat teratur dan
tidak bertindak semaunya. Tujuan hukum juga untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Bila tidak ada hukum
bisa dibayangkan betapa hancurnya negara itu bila tidak ada hukum. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber – sumber hukum :
a. Sumber-sumber
hukum Material
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b.
Sumber
– sumber hukum Formal :
merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Ø Undang-undang (statute)
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Ø Kebiasaan (costum)
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga
menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang
dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Ø Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU
Ø Traktat (treaty)
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun
lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang
bersangkutan.
Ø Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Ialah suatu pendapat para ahli hukum berdasarkan kejadian
hukum masa lalu atau yang sudah terjadi kemudian dibuktikan dengan penelitian.
·
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis thukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya hukum
dapat dibedakan menjadi :
-
Hukum
Tertulis
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
-
Hukum
Tak Tertulis
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan
(hukum kebiasaan)
·
Kaidah dan Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih
baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang
rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
a.
Norma
Sopan Santun
b.
Agama
c.
Hukum
·
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani,
Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar