BAB XIV
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
- Pengertian Sengketa Ekonomi
Menurut Ali Achmad
mengenai pertentangan ekonomi ialah :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih
yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik
yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
- Cara penyelesaian sengketa
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
- Negosiasi (perundingan),
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
-
Enquiry
(penyelidikan), Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak
dimaksud untuk mencari fakta.
-
Good
offices (jasa-jasa baik)
- Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak –
pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai
suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
- Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
- Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
- Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
- Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
- Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak
memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama
proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah
atau konsensus.
Prosedur Untuk Mediasi
- Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
- Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
- Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
- Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam
proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri
penting dari mediator adalah :
- Netral
- Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
- Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian
sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang
netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu
sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan
hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang
dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
- Perbandingan antara Perundingan, Ligitasi, dan Arbitrase
Maisng=masih mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri
dalam hal menyelesaikan sengketa.
-
Negosiasi/Perundingan
(kompromi)
Diharapkan dengan cara kompromi masalah/sengketa ekonomi
dapat terselesaikan secara terbuka.
-
Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan
diperiksa dan diputus oleh hakim.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
- Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
- Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah: Kurangnya
kepastian hukum Hakim yang “awam” atau yang berpengalaman.
-
Arbitrase
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara
lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih
oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga
putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase
bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga
harus ditanggung para pihak
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial
sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa
bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar