Jumat, 26 Oktober 2012

Sisa Hasil Usaha


Untuk melengkapi pembahasan koperasi secara umum, maka bab yang juga penting adalah menegnai SHU (Sisa hasil Usaha). Dalam hal berkoperasi perlu juga diketahui cara pembagian dari Sisa Hasil Usaha kepada anggota. Pembagian SHU tentu tidak lepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan merupakan hal yang palin penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Besarnya SHU diketahui setelah pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yamg diikuti oleh seluruh orang yang terlibat dalam koperasi.
Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Ditinjau dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
*      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
*      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
*      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Dengan demikian maka besarnya SHU yang doterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pembentukan pendapatn koperasi.
Informasi dasar perhitungan SHU
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Presentase bagian SHU anggota
  3. Total Simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Presentase bagian SHU untuk simpanan anggota
  8. Presentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Dasar hukum untuk pembagian SHU secara adil yaitu pasal 5 ayat 1 UU No. 25 tahun 1922, bahwa “ pembagian SHU kepada Anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut
Ø  SHU atas Jasa Modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU atas Jasa Usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·           Jasa anggota
·          Dana pengurus
·          Dana karyawan dana pendidikan
·          Dana sosial
·          Dana untuk pembagunan sosial
Prinsip-prinsip pembagian SHU
Agar tercemin asas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan pembagian SHU sebagai berikut :
*      SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
*      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transakssi usaha yang dilakukan anggota sendiri
*      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparasi
*      SHU anggota dibayar secara tunai
SUMBER :
BUKU EKONOMI Karangan ALAM S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma