Untuk melengkapi
pembahasan koperasi secara umum, maka bab yang juga penting adalah menegnai SHU
(Sisa hasil Usaha). Dalam hal berkoperasi perlu juga diketahui cara pembagian
dari Sisa Hasil Usaha kepada anggota. Pembagian SHU tentu tidak lepas dari
filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan merupakan hal yang palin penting
untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Besarnya SHU diketahui setelah
pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan
koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yamg diikuti oleh seluruh orang
yang terlibat dalam koperasi.
Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek
ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu
tahun buku.
Ditinjau dari aspek legalistik,
pengertian SHU menurut pasal 45 UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :



Dengan demikian maka
besarnya SHU yang doterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pembentukan pendapatn koperasi.
Informasi dasar
perhitungan SHU
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Presentase bagian SHU anggota
- Total Simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Presentase bagian SHU untuk simpanan anggota
- Presentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Dasar
hukum untuk pembagian SHU secara adil yaitu pasal 5 ayat 1 UU No. 25 tahun
1922, bahwa “ pembagian SHU kepada Anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demikian, SHU koperasi
yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut
Ø SHU
atas Jasa Modal
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU
atas Jasa Usaha
Jasa
ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembagunan sosial
Prinsip-prinsip
pembagian SHU
Agar tercemin asas
keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan pembagian SHU sebagai berikut :




SUMBER
:
BUKU EKONOMI Karangan ALAM S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar