Koperasi
merupakan Badan Usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian Bangsa
Indonesia. Koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya
dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada
masyarakat secara luas. Pada jaman dahulu sekitar tahun 1980-an koperasi sangat
berperan aktif bagi masyarakat luas. Salah satu wujud nyatana koperasi terutama
KUD (Koperasi Unit Desa) menyalurkan bahan pangan, pupuk untuk para petani
terutama bahan-bahan produksi lainnya. Walaupun dalam segi kualitas kurang
memenuhi bahan pangan tersebut setidaknya peran koperasi sudah membantu dalam
menyalurkannya. Seiring berjalannya waktu era globalisasi sudah melanda
sehingga kondisi tersebut membawa pengaruh khusus bagi bahan pangan. Secara
konseptual liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian
kepada mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis
berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif
identik berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya
sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah
terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga
harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan
pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka
pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun
sampai saat ini peran koperasi dalam membangun perekonomian nasional belum terlalu
dominan. Banyak masalah yang sering menjadi penghambat bagi koperasi di
Indonesia untuk berkembang, seperti kurangnya modal ataupun sumber daya manusia
yang kurang berkualitas. Masih banyak hal yang harus ditinjau ulang menegnai
Koperasi. Nah pada kali ini saya akan mencoba membahas mengenai Koperasi.
Tujuan saya membahas koperasi adalah menjelaskan koperasi sebagai badan usaha
yang paling cocok di Indonesia, menjelaskan proses pendirian dan
mengoperasionalkan koperasi, menganalisis perbedaan koperasi dengan badan usaha
lainnya. Nah untuk sampai pada tujuan tersebut saya akan mencoba mengulik sejak
dari awal berdirinya koperasi, sejarah koperasi, bagaimana pemebentukan
koperasi di Indonesia, serta keadaan koeperasi saat ini.
1.
Sejarah
Perkoperasian di Indonesia
Menurut
saya terbentuknya koperasi di Indonesia sangat unik karena terbentuknya secara
tidak sengaja oleh orang-orang yang tidak kaya yang bermula pada abad 20.
Koperasi tumbuh dari perekonomian rakyat yang menderita karena keadaan lapangan
ekonomi dan sosial yang sangat semrawut pada waktu itu yang menerapkan sistem
kapitalisme. Sistem ini sangat merugikan masyarakat bawah. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada waktu itu kehidupan
colonial semakin membabi buta
sehingga kehidupan sebagian besar rakyat makin memprihatinkan. Adapula para
rentenir yang makin memperkeruh suasana dengan memanfaakan keadaan yang ada
mereka berusaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan meminjamkan
sejumlah uang namun dengan bunga yang tidak terkendali membuat rakyat tidak
bisa membayar sehingga tidak jarang mereka harus melepas tanahnya.
Di Indonesian ide-ide pendirian koperasi
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R.
Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas
dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan
pengembangan koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang I
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi. Kongres tersebut menghasilkan beberapa
keputusan yaitu :
1.
Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3.
menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Namun akibat tekanan dari pihak Belanda sehingga
keputusan tersebut masih belum bisa terlaksana sehingga diadakan Kongres
Koperasi II di Bandung pada tanggal 12 Juli 1953, menghasilkan keputusan
seperti :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang
baru
Untuk melaksanakn progam perkoperasi di
Indonesia< pemerintah perlu mengadakan kebijakan-kebijakan antara lain :
a.
menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi
b.
memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.
memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Tetapi adapula hambatan-hambatan yang ada juga
merupakan faktor lemhnya perkoperasian di Indonesia yaitu :
a.
kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang
masih sangat rendah
b.
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat
tetap merasa curiga terhadap koperasi
c.
pengetahuan masyarakat mengenai koperasi
masih sangat rendah
2. Konsep, Aliran, dan Prinsip Koperasi
Konsep-konsep Koperasi :
A.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan dibentuk secara
sukarela olah orang-orang tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan
kepentingan bersama oleh para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal
balik bagi para anggotanya maupun perusahaan koperasi tersebut.
Adapun dampak positif terbentuknya konsep ini
adalah :
·
Hasil
berupa surplus/keuntungan dapat didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati
·
Keuntungan
yang belum didistribusikan dapat dijadikan cadangan koperasi tersebut
·
Keinginan
individu dapat terwujud dengan bekerjasama sasama anggota dengan saling
membantu dan saling menguntungkan
·
Setiap
individu dapat berpartisipasi mendapatkan keuntungan dan mengurangi resiko yang
ada
Dampak Langsung Koperasi terhadap anggota yaitu :
o
Pengembangan
Usaha Koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai kewirausahawan bekerjasama antar
koperasi secara Horizontal maupun Vertikal.
o
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
Dampak tidak langsungnya terhadap anggota adalah :
o
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
o
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
o Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Pemerintah membentuk koperasi bertujuan untuk
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasionala. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri namun merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sosialis-komunis.
C.
Konsep
Koperasi negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri
yaitu dominasi campur tangan emerintah dalam hal pengembangan dan pembinaannya.
Perbedaan dengan konsep Sosialis :
Konsep Sosialis bertujuan untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif. Sedangkan,
Konsep Negara Berkembang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial-ekonomi
para anggotanya.
Aliran-aliran
koperasi
A.
Latar
belakang timbulnya koperasi
v
Keterkaitan
ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
v
Aliran
Koperasi
B.
Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialisme
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Sosialisme/ Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
C.
Aliran-Aliran
Koperasi
v
Aliran
Yardstick
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi . Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri . Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
v
Aliran
Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
v
Aliran
Persemakmran ( Commonwealth )
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Prinsip-prinsip
Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela
Untuk menjadi keanggotaan koperasi bersifat
kemauan sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Anggota koperasi tersebut
juga dapat mengundurkan diri berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.
2. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis
Setiap pengelolaan yang berhubungan dengan
koperasi berdasarkan atas keputusan dan kehendak para anggota koperasi
tersebut. Tentunya bisa disimpulkan anggota koperasi merupakan pemegnag hak
tertinggi dalam pengambilan keputusan mengenai koperasinya.
3. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pembagian SHU tersebut harus dilakukan secara adil
atas usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian Balas Jasa terhadap Modal
Karena koperasi merupakan prinsip dari anggota,
untuk anggota, kepada anggota maka tentu saja setiap modal yang dioeroleh tidak
hanya merupakan keuntungan saja tetapi akan dimanfaatkan untuk anggota. Oleh
kaena itu, balas jasa yang diberikan kepada anggota terhadap modal yang diberikan
terbatas dan tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan.
5. Kemandirian
Maksudnya adalah berdiri sendiri tanpa bantuan
pihak lain. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab terhadap
kehendak sendiri. Oleh karena itu, semua keputusan dan kegiatan koperasi
dilandaskan pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri.
3.
Pengertian
Koperasi menurut beberapa ahli
Koperasi
Salah satu
fungsi koperasi Indonesia yang tertera di dalam Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah Mewujudkan dan menegembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dari fungsi itu, dapat
dilihat betapa besarnya harapan yang digantungkan pada koperasi. Dalam harapan
pemerintah, koperasi dapat dijadikan soko guru perekonomian di Indonesia. Dalam
hal ini sebenernya sudah tersirat dalam pandangan Muhammad Hatta, Bapak
Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki untuk memperbaik nasib kehidupan ekonomi berdasarkan asa tolong
menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang.
Peranan koperasi
makin diperjelas lagi dengan disebutkannya koperasi sebagai Badan Usaha sesuai
dengan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992. Sebelumnya, menurut
Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 koperasi disebut sebagai organisasi
ekonomi rakyat.
Pasal 33 UUD
1945 ayat 1 berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan”
Dari ayat ini
maka pemerintah dan masyarakat mengharapkan koperasi akan lebih berperan dan
berfungsi setelah dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi yang memiliki ciri
dari anggota, untuk anggota, dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan
modal, diharapkan dapat memperbaiki kesejahtraan anggotanya.
Pengertian
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata co and
operation. Co berarti bersama dan Operation berarti usaha. Kalu kedua kata itu
dirangkai berarti menjadi usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi
kopersi menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992 pasal 1 yang isinya :
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang –seorang atau Badan Hukum
Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya dengan berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut beberapa ahli :
ü Dr. C. C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu ilmu sosiologi,
karena menurut beliau hubungan paguyuban lebih bermanfaat dan menguntungkan
daripada hubungan secara pribadi (private). Karena koperasi lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal selain dari sudut pandang etis,
religious, dan ekonomis.
ü ILO
(international Labour Office)
Definisi Koperasi terdiri dari unsur :
-
Kumpulan orang
-
Bersifat sukarela
-
Mempunyai tujuan bersama
-
Organisasi usaha yang dikendalikan secara
demokratis
-
Kontribusi modal yang adil
-
Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungn secara adil
ü Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement
“ mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam
hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
ü Dr. C. R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa.
ü Dr. G. Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh para anggotanya.
ü R.M
Margono Djojohadikoesoerno
Koperasi adalah perkumpulan
manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
ü Prof.
R.S Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan
usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir
laba atau dasar biaya.
ü Paul
Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem,
ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Kesimpulan
Seperti
yang sudah saya coba bahas diatas,
dimulai dari sejarah koperasi ; Konsep, aliran, dan prinsip koperasi ; serta
macam-macam pengertian koperasi bahwa koperasi didirikan dari awal sejarah
hingga saat ini dengan tujuan mempermudah rakyat dalam mengumbangkan usaha
namun dalam perjalanannya terdapat penghambat sehingga perlu usaha yang kuat
agar dapat berdiri koperasi yang adil dan makmur bagi rakyat. Apapun itu
koperasi merupakan suatu badan usaha yang mengandung berbagai macam unsur
kebaikan. Disini peran pemerintah pun juga sangat amat diperlukan agar koperasi
dapat berjalan dengan demokratis di semua kalangan terutama kalangan menengah
ke bawah.
E-Book Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar