Jumat, 26 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi


Bagian yang saya akan bahas kali ini mengenai Tujuan dan Fungsi Koperasi. Sedikit saya ulas kembali, Koperasi merupakan Badan Usaha yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku. Seperti yang tertera pada UUD No. 25 1992, mewujudkan dan menegembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi mampu membantu untuk menghasilkan keuntungan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama Koperasi adalah pada sifat keanggotaanya yaitu sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (meliputi: keuangan, tekhnik, organisasi, dan informasi) dan juga koperasi memiliki system membership atau Membership System. Membership System merupakan Sistem dimana koperasi wajib memiliki keanggotaan agar koperasi tersebut dapat berkembang dan menghasilkan keuntungan bersama bagi seluruh anggota koperasi.
Tujuan dan Fungsi
Tujuan Koperasi
-          Berorientasi pada Benefit Profit atau Benefit Oriented
Koperasi bertujuan memaksimalkan keuntungan yang diperoleh dengan adanya pemasukan-pemasukan dari anggota. Dengan pemasukan itu kemudian digunakan untuk kegiatan operasional lalu dihitung keuntungannya setelah itu dibagikan kepada anggota sesuai Sisa Hasil Usaha yang berlaku
-          Landasan operasional berdasarkan atas pelayanan (Servis at a Cost)
Koperasi merupakan badan usaha yang berbasis pelayanan yang menghasilkan keuntungan terhadap anggota-angotanya. Bisa juga disebut dari anggota dan untuk anggota karena setiap pemasukan dari anggota kemudian dihasilkan lagi untuk para anggota koperasi tersebut.
-          Memajukan kesejahteraan anggota merupakan perioritas utama
Pada khusunya masyarakat umumnya, kesejahteraan angotanya merupakan hal yang palin penting dalam koperasi karena koperasi didirikan untuk membantu masyarakat dalam sektor permodalan.
-          Kesulitan utama pada pengukuran nilai Benefit dan nilai perusahaan
Ini menjadi salah satu kesulitan karena antar nilai benefit dan nilai perusahaan sering berubah yang dipengaruhi oleh keuntungan koperasi.
Dari penjelasan dapat disimpulkan bahwa seperti yang terdapat dalam pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat luas, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Fungsi Koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi :
  • Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasioanal yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
  • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi dan sosialnya
Fungsi lain dari Koperasi adalah :
  1. Sebagai Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
Karena tujuan koperasi bersifat membantu masyarakat luas terutama masyarakat bawah sehingga diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk memecahkan masalah dalam hal keuangan. Terutama dapat lepas dari jeratan Rentenir/Lintah Darat yang semena-mena.
  1. Sebagai Badan Usaha
Badan Usaha yang mampu memaksimalkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan serta meminimalkan pengeluaran.
  1. Sebagai Koperasi Konsumsi
Koperasi berfungsi sebagai penyediaa barang-barang konsumsi yang sangat dibutuhkan masyarakat karena konsumsi merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Barang yang tersediapun dapat dijangkau masyarakat bawah sehingga dapat sangat berguna untuk keperluan sehari-hari.
  1. Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
  1. Sebagai Urat Nadi Perekonomian
Koperasi berfungsi sebagai salah satu penyangga aktivitas perekonomian masyarakat. Dimana perekonomian masyarakat merupakan urat nadi perekonomian atau sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengurangi beban kehidupan.
  1. Mengembangkan Kreatifitas dan Membangun Jiwa Berorgaanisasi bagi Masyarakat
Dengan menjadi anggota koperasi masyarakat dapat belajar bersosialisasi dengan masyarakat lainnya untuk membangun kreatifitas dalam membangun perekonomian yang adil.
  1.  Memperkokoh Kemandirian Rakyat di Bidang Perekonomian
Koperasi juga berfungsi untuk meminjam modal sehingga rakyat menjadi hidup mandiri dan menjadi masyarakat yang mamr dan maju.
  1. Untuk Meningkatkan Rasa Kekeluargaan antar Sesama Warga Indonesia
Karena bila menjadi anggota koperasi membutuhkan komunikasi antara masyarakat sehingga dapat  membangun peran jiwa muda bangsa Indonesia.
  1. Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional
Dengan adanya koperasi yang membantu kegiatan operasioanal masyarakat sehingga menjadi lebih makmur kemudian manaikan derajat Perekonomian Nasional.
  1. Meningkatkan Tingkat Pengetahuan Masyarakat akan Pengaturan Keuangan
Dengan berkoperasi kita mendapatkan pengetahuan untuk mengatur keuangan sendiri serta merinci pengeluaran yang sudah kita lakukan.

Sumber :
E-Book Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma