Bagian yang saya akan
bahas kali ini mengenai Tujuan dan Fungsi Koperasi. Sedikit saya ulas kembali,
Koperasi merupakan Badan Usaha yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip
ekonomi yang berlaku. Seperti yang tertera pada UUD No. 25 1992, mewujudkan dan
menegembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan. Koperasi mampu membantu untuk menghasilkan keuntungan
mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama Koperasi adalah pada sifat
keanggotaanya yaitu sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (meliputi: keuangan, tekhnik, organisasi, dan informasi) dan
juga koperasi memiliki system membership atau Membership System. Membership
System merupakan Sistem dimana koperasi wajib memiliki keanggotaan agar
koperasi tersebut dapat berkembang dan menghasilkan keuntungan bersama bagi
seluruh anggota koperasi.
Tujuan
dan Fungsi
Tujuan
Koperasi
-
Berorientasi pada Benefit Profit atau
Benefit Oriented
Koperasi
bertujuan memaksimalkan keuntungan yang diperoleh dengan adanya
pemasukan-pemasukan dari anggota. Dengan pemasukan itu kemudian digunakan untuk
kegiatan operasional lalu dihitung keuntungannya setelah itu dibagikan kepada
anggota sesuai Sisa Hasil Usaha yang berlaku
-
Landasan operasional berdasarkan atas
pelayanan (Servis at a Cost)
Koperasi
merupakan badan usaha yang berbasis pelayanan yang menghasilkan keuntungan
terhadap anggota-angotanya. Bisa juga disebut dari anggota dan untuk anggota
karena setiap pemasukan dari anggota kemudian dihasilkan lagi untuk para anggota
koperasi tersebut.
-
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan perioritas utama
Pada
khusunya masyarakat umumnya, kesejahteraan angotanya merupakan hal yang palin
penting dalam koperasi karena koperasi didirikan untuk membantu masyarakat
dalam sektor permodalan.
-
Kesulitan utama pada pengukuran nilai
Benefit dan nilai perusahaan
Ini
menjadi salah satu kesulitan karena antar nilai benefit dan nilai perusahaan
sering berubah yang dipengaruhi oleh keuntungan koperasi.
Dari penjelasan dapat
disimpulkan bahwa seperti yang terdapat dalam pasal 3 UU No.25 Tahun 1992
Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat
luas, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Fungsi
Koperasi
Fungsi dan Peran
Koperasi :
- Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasioanal yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi dan sosialnya
Fungsi
lain dari Koperasi adalah :
- Sebagai Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
Karena
tujuan koperasi bersifat membantu masyarakat luas terutama masyarakat bawah
sehingga diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk memecahkan masalah dalam
hal keuangan. Terutama dapat lepas dari jeratan Rentenir/Lintah Darat yang
semena-mena.
- Sebagai Badan Usaha
Badan
Usaha yang mampu memaksimalkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan serta
meminimalkan pengeluaran.
- Sebagai Koperasi Konsumsi
Koperasi
berfungsi sebagai penyediaa barang-barang konsumsi yang sangat dibutuhkan
masyarakat karena konsumsi merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Barang yang
tersediapun dapat dijangkau masyarakat bawah sehingga dapat sangat berguna
untuk keperluan sehari-hari.
- Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha
untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa
diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para
produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah
memasarkannya.
- Sebagai Urat Nadi Perekonomian
Koperasi
berfungsi sebagai salah satu penyangga aktivitas perekonomian masyarakat.
Dimana perekonomian masyarakat merupakan urat nadi perekonomian atau sesuatu
yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengurangi beban kehidupan.
- Mengembangkan Kreatifitas dan Membangun Jiwa Berorgaanisasi bagi Masyarakat
Dengan
menjadi anggota koperasi masyarakat dapat belajar bersosialisasi dengan
masyarakat lainnya untuk membangun kreatifitas dalam membangun perekonomian
yang adil.
- Memperkokoh Kemandirian Rakyat di Bidang Perekonomian
Koperasi
juga berfungsi untuk meminjam modal sehingga rakyat menjadi hidup mandiri dan
menjadi masyarakat yang mamr dan maju.
- Untuk Meningkatkan Rasa Kekeluargaan antar Sesama Warga Indonesia
Karena
bila menjadi anggota koperasi membutuhkan komunikasi antara masyarakat sehingga
dapat membangun peran jiwa muda bangsa
Indonesia.
- Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional
Dengan
adanya koperasi yang membantu kegiatan operasioanal masyarakat sehingga menjadi
lebih makmur kemudian manaikan derajat Perekonomian Nasional.
- Meningkatkan Tingkat Pengetahuan Masyarakat akan Pengaturan Keuangan
Dengan
berkoperasi kita mendapatkan pengetahuan untuk mengatur keuangan sendiri serta
merinci pengeluaran yang sudah kita lakukan.
Sumber :
E-Book Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar