Sumber dan Modal Koperasi
Koperasi
merupakan salah satu bentuk Badan Usaha. Setiap Badan Usaha memerlukan
pemasukan khusus untuk memperpanjang kegitan ekonominya. Itu merupaka n hal
mutlak yang harus dimiliki oleh setiap Badan Usaha. Modal merupakan dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal
jangka panjang & modal jangka pendek. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian Pasal 41 bahwa permodalan untuk kegiatan koperasi
bisa didapat dari 2 sumber yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Yang
dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25
Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti.
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman
dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Yang termasuk dalam Modal Sendiri, sebagai bertikut :
Ø Simpanan
Pokok
Yaitu
sejumlah uang yang wajib di bayarkan oleh anggota koperasi pada saat menjadi
anggota operasi. Simpanan pokok ini di atur dalam jumlah yang sama antara
setiap anggota koperasi dan jika sudah di bayarkan maka simpanan ini tidak
boleh di ambil selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Ø Simpanan
Wajib
Yaitu
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Ø Dana
Cadangan
Yaitu
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana
cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran
koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai
untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi,
biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
Ø Hibah
Yaitu
suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat
berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang
sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan
baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Yang termasuk dalam Modal Pinjaman, sebagai berikut :
Ø Anggota / Calon Anggota
Suatu pinjaman yang
diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Ø Koperasi lain / Anggotanya
Pinjaman dari koperasi
lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar
koperasi.
Ø Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø Penerbitan Obligasi / Surat Hutang lainnya
Dalam rangka mencari
tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke
masyarakat. Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Sumber Lain yang Sah secara hukum
Sumber lain yang sah
adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran
secara hukum.
Namun
dalam kegitan koperasi dapat juga ditemukan Modal Penyertaan. Yang temasuk dalam Modal Penyertaan,
sebagai berikut :
Ø Modal yang bersumber dari
masyarakat dan pemerintah, di mana modal ini bisa berupa uang atau barang yang
dapat dinilai dengan uang. Modal ini tidak bisa dibagikan kepada anggota
koperasi.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/sumber-permodalan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar