Minggu, 30 Desember 2012

sumber dan modal koperasi


Sumber dan Modal Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bentuk Badan Usaha. Setiap Badan Usaha memerlukan pemasukan khusus untuk memperpanjang kegitan ekonominya. Itu merupaka n hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap Badan Usaha. Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 41 bahwa permodalan untuk kegiatan koperasi bisa didapat dari 2 sumber yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.

Yang termasuk dalam Modal Sendiri, sebagai bertikut :
Ø      Simpanan Pokok
Yaitu sejumlah uang yang wajib di bayarkan oleh anggota koperasi pada saat menjadi anggota operasi. Simpanan pokok ini di atur dalam jumlah yang sama antara setiap anggota koperasi dan jika sudah di bayarkan maka simpanan ini tidak boleh di ambil selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.

Ø      Simpanan Wajib
Yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Ø      Dana Cadangan
Yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.

Ø      Hibah
Yaitu suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.

Yang termasuk dalam Modal Pinjaman, sebagai berikut :
Ø      Anggota / Calon Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Ø      Koperasi lain / Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
Ø      Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø      Penerbitan Obligasi / Surat Hutang lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ø      Sumber Lain yang Sah secara hukum
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
Namun dalam kegitan koperasi dapat juga ditemukan Modal Penyertaan. Yang temasuk dalam Modal Penyertaan, sebagai berikut :
Ø      Modal yang bersumber dari masyarakat dan pemerintah, di mana modal ini bisa berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Modal ini tidak bisa dibagikan kepada anggota koperasi.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/sumber-permodalan-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma