Minggu, 30 November 2014

Tugas 3 : ETIKA PROFESIONAL (PERATURAN PERILAKU)

PERATURAN PERILAKU
Pengertian peraturan adalah sesuatu yang harus ditaati sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan yang harus dilaksanakan oleh siswa, apabila siswamelakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
Menurut Soejanto, (2005:108) peraturan adalah “peraturan tata tertib disekolah selalu dilengkapi dengan sanksi-sanksi tertentu, yang berpuncak kepada pemberian hukuman”. Adanya peraturan itu untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, sehingga kelangsungan hidup social itu dapat dicapai.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan adalah yang harus ditaati siswa untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, jika melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi.

Pengertian Perilaku Menurut Para Ahli
a. Menurut PETTY COCOPIO, perilaku adalah evaluasi umum yang dibuat manusia terhadap dirinya sendiri, obyek atau issue.
b. Menurut SOEKIDJO NOTOATMOJO, perilaku adalah reaksi atau respon seseorang yang masih tertutup terhadap suatu stimulus atau objek.
c. Menurut HERI PURWANTO, perilaku adalah pandangan-pandangan atau perasaan yang disertai kecendrungan untuk bertindak sesuai sikap objek tadi.
d. Menurut LOUIS THURSTONE, RENSIS LIKERT dan CHARLES OSGOOD, menurut mereka perilaku adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan. Berarti sikap seseorang terhadap suatu objek adalah perasaan mendukung atau memihak (favorable) maupun perasaan tidak mendukung atau tidak memihak (unfavorable) pada objek tersebut.
Sesi kedua dari kode perilaku profesional AICPA terdiri dari sebelas peraturan yang mengandung sanksi. Dalam memformulasikan peraturan-peraturan ini, AICPA telah berusaha untuk dapat memberikan layanan yang terbaik bagi para anggotanya, profesi, dan masyarakat. Dari waktu ke waktu, peraturan-peraturan tersebut dimodifikasi untuk dapat mengakomodasi perubahan norma dari perilaku etik serta pengaruh-pengaruh lainnya sepert perubahan-perubahan pada ketentuan pemerintah.
Peraturan organisasi CPA mengharuskan para CPA mematuhi peraturan perilaku. Peraturan tersebut dapat diterapkan kepadasemua CPA dan kepada semua jasa profesional yang dilaksanakan, kecuali apabila susunan kata dalam peraturan menunjukkan lain dan CPA yang berpraktik diluar Amerika Serikat serta menesuaikan diri dengan peraturan profesi akuntan dinegara tuan rumah.
Seorang CPA dalam praktik publik mungkin harus bertanggung jawab untuk mematuhi semua peraturan bagi setiap orang yang berada dalamsupervisi anggota atau anggota partner atau ppemegang saham dalam praktik. Selain itu, seorang CPA tidak dapat mengijinkan orang lain untuk bertindak atas namanya, apabila hal ini dilakukan, berarti melanggar peraturan.
Pernyataan setiap peraturan dan penjelasan yang penting deiberikan dalam bagian berikut ini:
A.     Peraturan 101 – Independensi
Seorang CPA yang berpraktik publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesional sebagaimana disyaratkan oleh standar resmi yang diumumkan oleh badan-badan yang ditunjuk oleh dewan.


Peraturan ini degabungkan dalam kode etik, dengan menunjuk persyaratan independensi dalam standar teknis yang diterbitkan oleh AICPA. Badan-badan yang telah menerbitkan standar yang mewajibkan CPA bersikap independen adala Auditing Standatds Board (ASB) dan Accounting and Review Committee.
B.      Peraturan 102 – Integritas dan Objektivitas
Dalam pelaksanaan setiap jasa profesional, seorang CPA harus menjaga objektivitas dan integritas. Harus bebas dari pertentangan kepentingan, dan tidak diperbolehkan salah menyajikan fakta atau mensubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain
Peraturan ini berlaku untuk semua jasa profesional dan untuk semua anggota. Karena Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalan diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dengan mana setiap anggota pada akhirnya harus memepertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukkan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik dan Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan
C. Peraturan 201 – Standar Umum
1.       Kompetensi Profesional. Harus melaksanakan jasa rofesional yang diyakini dapat diselesaikan oleh anggota atau kantor akuntan publik dengan kompetensi profesional.
2.       Penggunaan Kemahiran Profesional. Mempergunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama dalam melaksanakan setiap jasa profesional
3.       Perencanaan dan Supervisi. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi jalannya pelaksanaan jasa profesional.
4.       Data Relevan yang Mencakupi. Memperoleh data relevan yang mencukupi agar mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi yang berkaitan dengan setiap jasa profesional yang dilaksanakan.

Standar-standar umum tersebut diatas tidak boleh dikacaukan dengan tiga standar umum GAAS. Empat standar dalam peraturan 201 tersebut dapat diterapkan pada semua anggota, termasuk yang melakukan paraktik publik, serta pada semua jenis jasa profesional yang tidak terbatas pada jasa audit saja.
D.     Peraturan 202 – Kepatuhan Terhadap Standar
Seorang CPA yang melaksanakan auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya harus mematuhi standar-standar dan setiap interprestasi yang diterbitkan oleh badan-badan yang ditunjuk dewan.
 Dewasa ini, standar-standar teknis yang tergolong dalam peraturan diatas adalah standar-standar yang diterbitkan oleh Auditing Standards Board, Accounting and Review Services Committee, serta Management Consulting Service Exsecutives Committee. Sejalan dengan maksud penegakan peraturan diatas, Dewan telah menunjuk dua badan untuk memasyarakatkan standar-standar pengungkapan informasi keuangan diluar laporan keuangan dasar yang menyertai laporan keuangan yang diterbitkan. Kedua bada tersebut adalah FASB dan GASB.

E.      Peraturan 203 – Prinsip-prinsip Akuntansi
Seorang CPA tidak dibenarkan untuk (1) menyatakan pendapat atau menyatakan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain dari setiap entitas yang diauditnya telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa ia tidak mengetahui setiap modifikasi material yang telah dilakukan pada laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, apabila laporan atau data tersebut mengandung penyimpangan dari prinsip akuntansi yang telah ditetapkan oleh badan berwenang yang ditungju oleh Dewan untuk menyusun prinsip-prinsip yang mempunyai dampak material terhadap keseluruhan laporan atau data. Namun, apabila CPA mampu menunjukkan adanya penyimpangan pada laporan atau dara yang dapat menimbulkan keadaan yang menyesatkan, maka CPA tersebut harus emamtuhi peraturan ini dengan menjelaskan dalam laporannya yang menguraikan tentang penyimpangan tersebut, perkiraan akibat yang akan ditimbulkan, dan sepanjang dianggap praktis, akan menyebutkan juga alasan-alasan mengapa kepatuhan terhadap prinsp-prinsip tersebut dapat menimbulkan kesesatan

Peraturan 203 ini diterapkan kepada semua anggota yang melaksanakan tindakan seperti yang telah diuraikan diatas, baik yang melakukan praktik publik maupun tidak. Tindakan yang dimaksud dapat terjadi, misalnya ketika melakukan audit laporan keuangan, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perspektif, dan melakukan review atas informasi keuangan. Peraturan diatas meliputi semua jasa yang standarnya telah ditetapkan dalam GAAP, termasuk perikatan untuk melaporkan dasar kompherensif selain GAAP.
F.       Peraturan 301 – Informasi Rahasia Klien

Kewajiban CPA yang melakukan praktik publik untuk merahasiakan semua informasi tentang masalh bisnis klien merupakan hal yang sangat mendasar. Kerahasiaan merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam membangun dasar kepercayaan bersama antara CPA dan klien.
Setiap anggota yang melakukanpraktik publik tidak diperkenankan untuk mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa izin khusus dari klien.
Peraturan ini tidak boleh diartikan sebagai (1) membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai peraturan 202 dan 203, (2) untuk mempengaruhi dengan cara apapun kewajiban anggota untuk mematuhi permintaan atau panggilan pengadilan yang sah dan berlaku, atau untuk melarang anggota mematuhi ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku, (3) untuk menghalangi review atas praktik profesional anggota menurut wewenag AICPA atau masyarakat CPA negara bagian, atau Dewan Akuntansi, atau (4) menghindarkan seorang anggota dari pernyataan keberatan atau kewajiban untuk menjawab permintaan keterangan yang diajukan divisi etika profesional atau badan pengendalian institut atau badan investigasi dan disiplin dari masyarakat CPA negara bagian atau Dewan Akuntansi.
 Setiap anggota dari badan-badan yang disebutkan dalam angka (4) diatas serta para anggota yang terlibat dalam praktik review profesional yang disebut dalam angka (3) diatas tidak diperkenankan memepergunakan untuk kepentigan sendiri atau mengungkapkan informasi rahasia klien anggota yang menarik perhatiannya dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Namun demikian, larangan tersebut tidak boleh membatasi pertukaran informasi dalam kaitannya dengan kegiatan investigasi dan disiplin yang dilakukan oleh badan-badan tersebut pada angka (4) atau kegiatan praktik review profesional yang disebut dalam angka (3) diatas.



G.     Peraturan 302 – Honor Kontinjen
Setiap anggota yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan untuk :
(1). Melaksanakan jasa profesional dengan menerima honor kontinjen atau imbalan semacam itu dari klien CPA atau kantor akuntan publiknya juga melaksanakan:
(a).  Suatu audit atau revew atas laporan keuangan,
(b). Suatu kompilasi laporan keuangan, dimana anggotanya mengharapkan atau mungkin mengharapkan adanya pihak ketiga yang akan menggunakan laporan keuangan dan laporan kompilasi yang tidak mengungkapkan kurangnya independensi,
(c).  Pemeriksaan atas informasi keuanga prospektif.
(2). Membuat surat pemberitahuan pajak penghasilan perdana atau yang telah diperbaiki atau klaim atas pengembalian pajak untuk honor kontinjen.
Laporan pada angka (1) di atas berlaku selama periode dimana CPA atau kantor akuntan publik ditugaskan untuk melaksanakan setiap jasa diatas dan diperiode yang dicakup dalam laporan keuangan historis tercakup juga dalam jasa-jasa tersebut diatas.
Kecuali seperti yang dinyatakan dalam kalimat berikut, honor kontinjen (contingent fee) adalah imbalan yang ditetapkan berdasarkan kinerja jasa yang diberikan, dimana imbalan tidak akan diberikan apabila tidak diperoleh hasil atau temuan tertentu, atau di mana jumlah imbalan akan tergantung temuan atau hasil jasa tersebut. Hanya imbalan tersebut ditetapkan oleh pengadilan atau lembaga-lembaga yang berwenang lainnya, atau dalam masalah pajak, apabila penetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan pengadilan atau temuan dari pejabat pajak.
Honor anggota dapat beragam tergantung, misalnya, pada kompleksitas jasa yang diberikan.
Peraturan tersebut tidak melarang seorang anggota untuk membebankan imbalan berdasarkan kompleksitas jumlah jam atau hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa yang diberikan. Seorang anggota juga dapat memilih tarif pembebanan per diem (biaya yang dihitung berdasarkan jumlah hari atau jam) yang lebih rendah untuk klien yang sedang menhadapi kesulitan keuangan atau bahkan melaksanakan jasa tanpa imbalan bagi organisasi yang bergerak dibidang amal.
H.     Peraturan 501 – Tindakan yang Mendiskreditkan
Seorang CPA tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang mendiskreditkan profesi.

Menurut peraturan 501, tindakan mendiskreditkan (acts discreditable) diartikan sebagai tindakan yang dilakukan anggota yang dapat merusak atau mengganggu reputasi dan integritas profesi. Peraturan ini memungkinkan dilakukannya tindakan disiplin bagi seorang anggota yang melakukan tindakan tidak beretika yang tidak dicakup secara spesifik dalam peraturan lainnya.

I.         Peraturan 502 – Periklanan dan Bentuk Solisitasi Lainnya
Setiap anggota yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan untuk mendapatkan klien dengan cara memasang iklan atau bentuk sosialisasi lainnya dalam segala hal yang salah, menyesatkan, atau menipu. Solisitasi dengan cara memaksa yang melampaui batas atau melecehkan dilarang.
Peraturan ini juga mencerminkan adaya kompromi. Beberapa anggota AICPA meyakini bahwa semua bentuk periklanan dan penawaran harus dilarang karena merupakan bentuk yang tidak profesional. Akan tetapi, AICPA harus mematuhi ketentuan lain yang terkadang dalam perintah FTC (Federal Trade Commission) tahun 1990 kepada AICPA berkenaan dengan peraturan 502.
J.        Peraturan 503 – Komisi dan Honor Referal
A.     Larangan komisi
Seorang CPA yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan memberikan rekomendasi atau referensi produk atau jasa pihak lain kepada klien demi mendapatkan komisi, atau memberikan rekomendasi atau referesi produk atau jasa yang deisediakan oleh klien untuk medapatkan komisi, atau menerima komisi ketika CPA atau kantor akuntan publik juga sedang melaksanakan jasa berikut ini bagi klien:
(a).  Suatu audit atau riview laporan keuangan, atau
(b). Kompilasi laporan keuangan, jika CPA memperkirakan atau mungkin memperkirakan bahwa ada pihak ketiga yang akan menggunakan laporan keuangan dan laporan kompilasi yang tidak mengungkapkan kurangnya independensi, atau
(c).  Pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.
Larangan ini berlaku selama periode penugasan untuk melaksanakan jasa-jasa tersebut diatas dan selama periode yang dicakup oleh laporan keuangan historis yang terkait dengan jasa-jasa diatas.
B.     Pengungkapan komisi yang diperkenankan
Seorang CPA dalam praktik publik yang tergolong tidak terlarang oleh peraturan ini untuk melaksanakan jasa dengan imbalan komisi atau menerima komisti tau yang dibayar atau mengharapkan untuk dibayar dengan komisi harus mengungkapkan fakta ini kepada setiap orang atau entitas kepada siapa CPA merekomendasikan atau merujuk produk dan jasa yang berkatan dengan komisi tersebut.
C.     Honor Referal
Seorang CPA yang menerima honor referral (referral fee) karena merekomendasikan atau merujuk jasa CPA apapun kepada setiap orang atau entitas, atau yang membayar honor referral untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal tersebut kepada klien.
Seusai dengan peraturan yang berlaku sekarang, seorang CPA boleh menerima komisi yang diungkapkan, misalnya dari pabrik komputer berdasarkan jumlah komputer yang dibeli oleh klien berdasarkan rekomendasi CPA, kecuali bila CPA tersebut melaksanakan setiap jasa yang disebutkan dalam peraturan untuk klien yang sama. Pembayaran yang dilakukan CPA untuk mendapat klien, dilarang oleh peraturan yang lama, namun sekarang diperbolehkan dengan syarat adanya pengungkapan kepada klien.
 K.     Peraturan 505 – Bentuk Organisasi dan Nama
Seorang CPA dapat membuka praktik akuntan publik hanya dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh hukum dan peraturan negara baigian yang ciri-cirinya sesuai dengan ketentuan dari Resolusi Dewan (Resolutions of Council).
Seorang CPA tidak diperkenankan membuka praktik akuntan publik dengan nama yang dapat menyesatkan. Nama dari satu atau lebih pemilik yang lain dapat dicantumkan dalam nama kantor organisasi penerus.
Sebuah kantor tidak dapat menyebut dirinya sebagai ”Anggota American Institute of Certified Public Accountants”, kecuali semua partner atau pemiliknya adalah dari lembaga tersebut.


Sumber :
Auditing Modern, Jilid 1, Erlangga
Soejanto, Pengertian Perilaku, 2005





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma