KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Bismillah,
kali akan saya bahas mengenai cara-cara profesi dan masyarakat mendorong
akuntan public berperilaku pada tingkat yang tinggi. Yanag akan saya bahas
adalah Kode Etik Perilaku Profesional.
Etika
Profesional (Profesional Ethics) harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip
normal. Etika ini meliputi standar perilaku bagi seorang professional yang
dirancang untuk tujuan praktis dan idealistic. Sedangkan kode etik professional
dapat dirancang sebagian untuk mendorong perilaku yang ideal sehingga bersifat
realistic dan dapat ditegakan agar dapat memiliki arti maka keduanya harus pada
posisis di atas hukum namunn sedikit di bawah posisi ideal. Negara bagian sering
kali memberikan hak monopoli esklusif untuk melakukan praktik profesi bagi professional.
Pada sebagian besar Negara bagian, CPA merupakan satu-satunya profesi yang
diberi untuk menandatangani laporan audit. CPA adalah Certificat Account
Publik, yang dimana seorang Akuntan Publik yang bersertifikat CPA menerima
kewajiban untuk mendisiplinkan dirinya di atas dan melampaui kewajiban yang
ditetapkan dalam peraturan dan perilaku.
Sebagai
timbal balik atau hak monopoli ini para professional harus bertindak untuk
kepentingan public. Etika professional diverlakukan lebih tepat dibandingkan
dengan kewajiban hokum bagi para anggota profesi yang secara sukarela menerima
standar perilaku professional. Sebuah kode etik secara signifikan akan
mempengaruhi reputasi profesi serta kepercayaan yang diyakininya. Proyek Visi CPA yang berorientasi pada masa
depan menyatakan bahwa pengakuan atas profesi harus bertumpu pada nilai-nilai
layanan yang diberikan. Proyek Visi CPA telah mengidentifikasi lima nilai inti
berikut yang dikaitkan dengan profesi CPA yaitu
a.
Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran
seumur hidup
b.
Kompetensi
c.
Integritas
d.
Selaras dengan idu-isu bisnis yang luas
e.
Objektifitas
Secara keseluruhan nilai-nilai di atas merupakan hal yang penting
guna mendapatkan kepercayaan dan keyakinan dari merela yang menganda;kan
jasa-jasa CPA.Profesi CPA juga menetapkan sifat sukarela dan pengaturan sendiri
Kode perilaku profesional ini Mukadimah pada kode perilaku professional
Kode etik
profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip
– prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Kode etik profesi merupakan lanjutan
dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke
bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah
tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem
norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan
apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat
tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Adapun fungsi dari kode etik profesi
adalah :
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
c. Mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah : Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi
negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan. Hindari menyakiti orang lain. Harm berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah. Hak milik yang temasuk
hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat
perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan. Menberikan kredit
yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk
melindungi integritas dari kekayaan intelektual. Menghormati privasi orang
lain. Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan
pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya
dalam sejarah peradaban. Kepercayaan. Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang. profesi.
Contoh kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi:
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Dengan adanya contoh di atas, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.
Sumber :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J ,
Elder, Randal J dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres
VIII IAI, 1998
IFAC Ethics Committee
Auditing Modern, Jilid 1, Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar