Minggu, 30 November 2014

Tugas 3 : ETIKA PROFESIONAL (PERATURAN PERILAKU)

PERATURAN PERILAKU
Pengertian peraturan adalah sesuatu yang harus ditaati sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan yang harus dilaksanakan oleh siswa, apabila siswamelakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
Menurut Soejanto, (2005:108) peraturan adalah “peraturan tata tertib disekolah selalu dilengkapi dengan sanksi-sanksi tertentu, yang berpuncak kepada pemberian hukuman”. Adanya peraturan itu untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, sehingga kelangsungan hidup social itu dapat dicapai.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan adalah yang harus ditaati siswa untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, jika melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi.

Pengertian Perilaku Menurut Para Ahli
a. Menurut PETTY COCOPIO, perilaku adalah evaluasi umum yang dibuat manusia terhadap dirinya sendiri, obyek atau issue.
b. Menurut SOEKIDJO NOTOATMOJO, perilaku adalah reaksi atau respon seseorang yang masih tertutup terhadap suatu stimulus atau objek.
c. Menurut HERI PURWANTO, perilaku adalah pandangan-pandangan atau perasaan yang disertai kecendrungan untuk bertindak sesuai sikap objek tadi.
d. Menurut LOUIS THURSTONE, RENSIS LIKERT dan CHARLES OSGOOD, menurut mereka perilaku adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan. Berarti sikap seseorang terhadap suatu objek adalah perasaan mendukung atau memihak (favorable) maupun perasaan tidak mendukung atau tidak memihak (unfavorable) pada objek tersebut.
Sesi kedua dari kode perilaku profesional AICPA terdiri dari sebelas peraturan yang mengandung sanksi. Dalam memformulasikan peraturan-peraturan ini, AICPA telah berusaha untuk dapat memberikan layanan yang terbaik bagi para anggotanya, profesi, dan masyarakat. Dari waktu ke waktu, peraturan-peraturan tersebut dimodifikasi untuk dapat mengakomodasi perubahan norma dari perilaku etik serta pengaruh-pengaruh lainnya sepert perubahan-perubahan pada ketentuan pemerintah.
Peraturan organisasi CPA mengharuskan para CPA mematuhi peraturan perilaku. Peraturan tersebut dapat diterapkan kepadasemua CPA dan kepada semua jasa profesional yang dilaksanakan, kecuali apabila susunan kata dalam peraturan menunjukkan lain dan CPA yang berpraktik diluar Amerika Serikat serta menesuaikan diri dengan peraturan profesi akuntan dinegara tuan rumah.
Seorang CPA dalam praktik publik mungkin harus bertanggung jawab untuk mematuhi semua peraturan bagi setiap orang yang berada dalamsupervisi anggota atau anggota partner atau ppemegang saham dalam praktik. Selain itu, seorang CPA tidak dapat mengijinkan orang lain untuk bertindak atas namanya, apabila hal ini dilakukan, berarti melanggar peraturan.
Pernyataan setiap peraturan dan penjelasan yang penting deiberikan dalam bagian berikut ini:
A.     Peraturan 101 – Independensi
Seorang CPA yang berpraktik publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesional sebagaimana disyaratkan oleh standar resmi yang diumumkan oleh badan-badan yang ditunjuk oleh dewan.


Peraturan ini degabungkan dalam kode etik, dengan menunjuk persyaratan independensi dalam standar teknis yang diterbitkan oleh AICPA. Badan-badan yang telah menerbitkan standar yang mewajibkan CPA bersikap independen adala Auditing Standatds Board (ASB) dan Accounting and Review Committee.
B.      Peraturan 102 – Integritas dan Objektivitas
Dalam pelaksanaan setiap jasa profesional, seorang CPA harus menjaga objektivitas dan integritas. Harus bebas dari pertentangan kepentingan, dan tidak diperbolehkan salah menyajikan fakta atau mensubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain
Peraturan ini berlaku untuk semua jasa profesional dan untuk semua anggota. Karena Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalan diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dengan mana setiap anggota pada akhirnya harus memepertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukkan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik dan Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan
C. Peraturan 201 – Standar Umum
1.       Kompetensi Profesional. Harus melaksanakan jasa rofesional yang diyakini dapat diselesaikan oleh anggota atau kantor akuntan publik dengan kompetensi profesional.
2.       Penggunaan Kemahiran Profesional. Mempergunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama dalam melaksanakan setiap jasa profesional
3.       Perencanaan dan Supervisi. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi jalannya pelaksanaan jasa profesional.
4.       Data Relevan yang Mencakupi. Memperoleh data relevan yang mencukupi agar mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi yang berkaitan dengan setiap jasa profesional yang dilaksanakan.

Standar-standar umum tersebut diatas tidak boleh dikacaukan dengan tiga standar umum GAAS. Empat standar dalam peraturan 201 tersebut dapat diterapkan pada semua anggota, termasuk yang melakukan paraktik publik, serta pada semua jenis jasa profesional yang tidak terbatas pada jasa audit saja.
D.     Peraturan 202 – Kepatuhan Terhadap Standar
Seorang CPA yang melaksanakan auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya harus mematuhi standar-standar dan setiap interprestasi yang diterbitkan oleh badan-badan yang ditunjuk dewan.
 Dewasa ini, standar-standar teknis yang tergolong dalam peraturan diatas adalah standar-standar yang diterbitkan oleh Auditing Standards Board, Accounting and Review Services Committee, serta Management Consulting Service Exsecutives Committee. Sejalan dengan maksud penegakan peraturan diatas, Dewan telah menunjuk dua badan untuk memasyarakatkan standar-standar pengungkapan informasi keuangan diluar laporan keuangan dasar yang menyertai laporan keuangan yang diterbitkan. Kedua bada tersebut adalah FASB dan GASB.

E.      Peraturan 203 – Prinsip-prinsip Akuntansi
Seorang CPA tidak dibenarkan untuk (1) menyatakan pendapat atau menyatakan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain dari setiap entitas yang diauditnya telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa ia tidak mengetahui setiap modifikasi material yang telah dilakukan pada laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, apabila laporan atau data tersebut mengandung penyimpangan dari prinsip akuntansi yang telah ditetapkan oleh badan berwenang yang ditungju oleh Dewan untuk menyusun prinsip-prinsip yang mempunyai dampak material terhadap keseluruhan laporan atau data. Namun, apabila CPA mampu menunjukkan adanya penyimpangan pada laporan atau dara yang dapat menimbulkan keadaan yang menyesatkan, maka CPA tersebut harus emamtuhi peraturan ini dengan menjelaskan dalam laporannya yang menguraikan tentang penyimpangan tersebut, perkiraan akibat yang akan ditimbulkan, dan sepanjang dianggap praktis, akan menyebutkan juga alasan-alasan mengapa kepatuhan terhadap prinsp-prinsip tersebut dapat menimbulkan kesesatan

Peraturan 203 ini diterapkan kepada semua anggota yang melaksanakan tindakan seperti yang telah diuraikan diatas, baik yang melakukan praktik publik maupun tidak. Tindakan yang dimaksud dapat terjadi, misalnya ketika melakukan audit laporan keuangan, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perspektif, dan melakukan review atas informasi keuangan. Peraturan diatas meliputi semua jasa yang standarnya telah ditetapkan dalam GAAP, termasuk perikatan untuk melaporkan dasar kompherensif selain GAAP.
F.       Peraturan 301 – Informasi Rahasia Klien

Kewajiban CPA yang melakukan praktik publik untuk merahasiakan semua informasi tentang masalh bisnis klien merupakan hal yang sangat mendasar. Kerahasiaan merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam membangun dasar kepercayaan bersama antara CPA dan klien.
Setiap anggota yang melakukanpraktik publik tidak diperkenankan untuk mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa izin khusus dari klien.
Peraturan ini tidak boleh diartikan sebagai (1) membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai peraturan 202 dan 203, (2) untuk mempengaruhi dengan cara apapun kewajiban anggota untuk mematuhi permintaan atau panggilan pengadilan yang sah dan berlaku, atau untuk melarang anggota mematuhi ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku, (3) untuk menghalangi review atas praktik profesional anggota menurut wewenag AICPA atau masyarakat CPA negara bagian, atau Dewan Akuntansi, atau (4) menghindarkan seorang anggota dari pernyataan keberatan atau kewajiban untuk menjawab permintaan keterangan yang diajukan divisi etika profesional atau badan pengendalian institut atau badan investigasi dan disiplin dari masyarakat CPA negara bagian atau Dewan Akuntansi.
 Setiap anggota dari badan-badan yang disebutkan dalam angka (4) diatas serta para anggota yang terlibat dalam praktik review profesional yang disebut dalam angka (3) diatas tidak diperkenankan memepergunakan untuk kepentigan sendiri atau mengungkapkan informasi rahasia klien anggota yang menarik perhatiannya dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Namun demikian, larangan tersebut tidak boleh membatasi pertukaran informasi dalam kaitannya dengan kegiatan investigasi dan disiplin yang dilakukan oleh badan-badan tersebut pada angka (4) atau kegiatan praktik review profesional yang disebut dalam angka (3) diatas.



G.     Peraturan 302 – Honor Kontinjen
Setiap anggota yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan untuk :
(1). Melaksanakan jasa profesional dengan menerima honor kontinjen atau imbalan semacam itu dari klien CPA atau kantor akuntan publiknya juga melaksanakan:
(a).  Suatu audit atau revew atas laporan keuangan,
(b). Suatu kompilasi laporan keuangan, dimana anggotanya mengharapkan atau mungkin mengharapkan adanya pihak ketiga yang akan menggunakan laporan keuangan dan laporan kompilasi yang tidak mengungkapkan kurangnya independensi,
(c).  Pemeriksaan atas informasi keuanga prospektif.
(2). Membuat surat pemberitahuan pajak penghasilan perdana atau yang telah diperbaiki atau klaim atas pengembalian pajak untuk honor kontinjen.
Laporan pada angka (1) di atas berlaku selama periode dimana CPA atau kantor akuntan publik ditugaskan untuk melaksanakan setiap jasa diatas dan diperiode yang dicakup dalam laporan keuangan historis tercakup juga dalam jasa-jasa tersebut diatas.
Kecuali seperti yang dinyatakan dalam kalimat berikut, honor kontinjen (contingent fee) adalah imbalan yang ditetapkan berdasarkan kinerja jasa yang diberikan, dimana imbalan tidak akan diberikan apabila tidak diperoleh hasil atau temuan tertentu, atau di mana jumlah imbalan akan tergantung temuan atau hasil jasa tersebut. Hanya imbalan tersebut ditetapkan oleh pengadilan atau lembaga-lembaga yang berwenang lainnya, atau dalam masalah pajak, apabila penetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan pengadilan atau temuan dari pejabat pajak.
Honor anggota dapat beragam tergantung, misalnya, pada kompleksitas jasa yang diberikan.
Peraturan tersebut tidak melarang seorang anggota untuk membebankan imbalan berdasarkan kompleksitas jumlah jam atau hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa yang diberikan. Seorang anggota juga dapat memilih tarif pembebanan per diem (biaya yang dihitung berdasarkan jumlah hari atau jam) yang lebih rendah untuk klien yang sedang menhadapi kesulitan keuangan atau bahkan melaksanakan jasa tanpa imbalan bagi organisasi yang bergerak dibidang amal.
H.     Peraturan 501 – Tindakan yang Mendiskreditkan
Seorang CPA tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang mendiskreditkan profesi.

Menurut peraturan 501, tindakan mendiskreditkan (acts discreditable) diartikan sebagai tindakan yang dilakukan anggota yang dapat merusak atau mengganggu reputasi dan integritas profesi. Peraturan ini memungkinkan dilakukannya tindakan disiplin bagi seorang anggota yang melakukan tindakan tidak beretika yang tidak dicakup secara spesifik dalam peraturan lainnya.

I.         Peraturan 502 – Periklanan dan Bentuk Solisitasi Lainnya
Setiap anggota yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan untuk mendapatkan klien dengan cara memasang iklan atau bentuk sosialisasi lainnya dalam segala hal yang salah, menyesatkan, atau menipu. Solisitasi dengan cara memaksa yang melampaui batas atau melecehkan dilarang.
Peraturan ini juga mencerminkan adaya kompromi. Beberapa anggota AICPA meyakini bahwa semua bentuk periklanan dan penawaran harus dilarang karena merupakan bentuk yang tidak profesional. Akan tetapi, AICPA harus mematuhi ketentuan lain yang terkadang dalam perintah FTC (Federal Trade Commission) tahun 1990 kepada AICPA berkenaan dengan peraturan 502.
J.        Peraturan 503 – Komisi dan Honor Referal
A.     Larangan komisi
Seorang CPA yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan memberikan rekomendasi atau referensi produk atau jasa pihak lain kepada klien demi mendapatkan komisi, atau memberikan rekomendasi atau referesi produk atau jasa yang deisediakan oleh klien untuk medapatkan komisi, atau menerima komisi ketika CPA atau kantor akuntan publik juga sedang melaksanakan jasa berikut ini bagi klien:
(a).  Suatu audit atau riview laporan keuangan, atau
(b). Kompilasi laporan keuangan, jika CPA memperkirakan atau mungkin memperkirakan bahwa ada pihak ketiga yang akan menggunakan laporan keuangan dan laporan kompilasi yang tidak mengungkapkan kurangnya independensi, atau
(c).  Pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.
Larangan ini berlaku selama periode penugasan untuk melaksanakan jasa-jasa tersebut diatas dan selama periode yang dicakup oleh laporan keuangan historis yang terkait dengan jasa-jasa diatas.
B.     Pengungkapan komisi yang diperkenankan
Seorang CPA dalam praktik publik yang tergolong tidak terlarang oleh peraturan ini untuk melaksanakan jasa dengan imbalan komisi atau menerima komisti tau yang dibayar atau mengharapkan untuk dibayar dengan komisi harus mengungkapkan fakta ini kepada setiap orang atau entitas kepada siapa CPA merekomendasikan atau merujuk produk dan jasa yang berkatan dengan komisi tersebut.
C.     Honor Referal
Seorang CPA yang menerima honor referral (referral fee) karena merekomendasikan atau merujuk jasa CPA apapun kepada setiap orang atau entitas, atau yang membayar honor referral untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal tersebut kepada klien.
Seusai dengan peraturan yang berlaku sekarang, seorang CPA boleh menerima komisi yang diungkapkan, misalnya dari pabrik komputer berdasarkan jumlah komputer yang dibeli oleh klien berdasarkan rekomendasi CPA, kecuali bila CPA tersebut melaksanakan setiap jasa yang disebutkan dalam peraturan untuk klien yang sama. Pembayaran yang dilakukan CPA untuk mendapat klien, dilarang oleh peraturan yang lama, namun sekarang diperbolehkan dengan syarat adanya pengungkapan kepada klien.
 K.     Peraturan 505 – Bentuk Organisasi dan Nama
Seorang CPA dapat membuka praktik akuntan publik hanya dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh hukum dan peraturan negara baigian yang ciri-cirinya sesuai dengan ketentuan dari Resolusi Dewan (Resolutions of Council).
Seorang CPA tidak diperkenankan membuka praktik akuntan publik dengan nama yang dapat menyesatkan. Nama dari satu atau lebih pemilik yang lain dapat dicantumkan dalam nama kantor organisasi penerus.
Sebuah kantor tidak dapat menyebut dirinya sebagai ”Anggota American Institute of Certified Public Accountants”, kecuali semua partner atau pemiliknya adalah dari lembaga tersebut.


Sumber :
Auditing Modern, Jilid 1, Erlangga
Soejanto, Pengertian Perilaku, 2005





Tugas 2 : ETIKA PROFESSIONAL AKUNTANSI

KODE PERILAKU PROFESIONAL
Bismillah, kali akan saya bahas mengenai cara-cara profesi dan masyarakat mendorong akuntan public berperilaku pada tingkat yang tinggi. Yanag akan saya bahas adalah Kode Etik Perilaku Profesional.
Etika Profesional (Profesional Ethics) harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip normal. Etika ini meliputi standar perilaku bagi seorang professional yang dirancang untuk tujuan praktis dan idealistic. Sedangkan kode etik professional dapat dirancang sebagian untuk mendorong perilaku yang ideal sehingga bersifat realistic dan dapat ditegakan agar dapat memiliki arti maka keduanya harus pada posisis di atas hukum namunn sedikit di bawah posisi ideal. Negara bagian sering kali memberikan hak monopoli esklusif untuk melakukan praktik profesi bagi professional. Pada sebagian besar Negara bagian, CPA merupakan satu-satunya profesi yang diberi untuk menandatangani laporan audit. CPA adalah Certificat Account Publik, yang dimana seorang Akuntan Publik yang bersertifikat CPA menerima kewajiban untuk mendisiplinkan dirinya di atas dan melampaui kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan dan perilaku.
Sebagai timbal balik atau hak monopoli ini para professional harus bertindak untuk kepentingan public. Etika professional diverlakukan lebih tepat dibandingkan dengan kewajiban hokum bagi para anggota profesi yang secara sukarela menerima standar perilaku professional. Sebuah kode etik secara signifikan akan mempengaruhi reputasi profesi serta kepercayaan yang diyakininya.  Proyek Visi CPA yang berorientasi pada masa depan menyatakan bahwa pengakuan atas profesi harus bertumpu pada nilai-nilai layanan yang diberikan. Proyek Visi CPA telah mengidentifikasi lima nilai inti berikut yang dikaitkan dengan profesi CPA yaitu
a.     Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
b.     Kompetensi
c.      Integritas
d.     Selaras dengan idu-isu bisnis yang luas
e.     Objektifitas
Secara keseluruhan nilai-nilai di atas merupakan hal yang penting guna mendapatkan kepercayaan dan keyakinan dari merela yang menganda;kan jasa-jasa CPA.Profesi CPA juga menetapkan sifat sukarela dan pengaturan sendiri Kode perilaku profesional ini Mukadimah pada kode perilaku professional
            Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
c. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah : Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan. Hindari menyakiti orang lain. Harm berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan. Bersikap jujur dan dapat dipercaya Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan. Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual. Menghormati privasi orang lain. Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban. Kepercayaan. Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang. profesi.

Contoh kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi:
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Dengan adanya contoh di atas, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.

Sumber :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
IFAC Ethics Committee
Auditing Modern, Jilid 1, Erlangga



Senin, 10 November 2014

Tugas Softskill KASUS ENRON dan BRE X

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI

Nama   : Nimas Indrayanti
NPM   : 25211173
Kelas   : 4EB25
Dengan tugas KASUS ENRON
Dalam kasus ini Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1930 sebagai Northern Natural Gas. Sebelum bangkru pada akhir 2001, Enron memilki 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan yang terbesar di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas. Serta komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $121 milyar.Akhir 1999, Enron meluncurkan EnronOnline yang dianggap akan mengubah wajah bisnis energi masa depan. Memanfaatkan Internet, divisi e-commerce itu membeli gas, air minum dan tenaga listrik dari produsen dan menjualnya kepada pelanggan atau distributor besar. Enron bahkan memperluas wilayah, membangun jaringan telekomunikasi berkecepatan tinggi serta bertekad menjual bandwidth jaringan itu seperti dia menjual gas dan listrik. Setelah itu mungkin dia akan jual-beli online untuk kertas daur ulang pabrik miliknya.
Tak lama setelah dia memasuki bisnis jasa video-on-demand dimana menjual tayangan video kepada pelanggan via sambungan internet kecepatan tinggi, harga saham Enron mencapai puncaknya, US$ 90 per lembar, pada Agustus 2000. Meski kemudian merosot bersama jatuhnya saham-saham teknologi dan internet lain, nilai pasar Enron masih berkisar US$ 60 milyar. Pada Oktober 2001 Enron menjatuhkan bom di Wall Street dengan melaporkan kerugian ratusan juta dolar pada kwartal itu. Sangat mengejutkan karena Enron hampir selalu membawa berita gembira ke lantai bursa dengan melaporkan keuntungan selama empat tahun berturut-turut. Kabar buruk itu membanting harga saham Enron dari sekitar US$ 30 menjadi US$ 10 per lembar, hanya dalam hitungan hari. Securities Exchange Commission (SEC), badan pengawas pasar modal, membaui ada yang tidak beres dan mulai menggelar penyidikan. Dalam kondisi terdesak,
Enron menjatuhkan bom lebih dahsyat lagi ke lantai bursa ketika pada 8 November 2001 mengakui bahwa keuntungannya selama ini adalah fiksi belaka. Enron merevisi laporan keuangan lima tahun terakhir dan membukukan kerugian US$ 586 juta serta tambahan catatan utang sebesar US$ 2,5 miliar. Kejatuhan Enron ternyata mengundang tanya dan rasa curiga yang besar bagi kalangan publik. Dalam proses pengusutan sebab-sebab kebangkrutannya, belakangan Enron dicurigai telah melakukan praktek window dressing. Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2 milliar. Manipulasi ini telah berlangsung bertahun-tahun, sampai Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron yang tak tahan lagi terlibat dalam manipulasi itu, mulai “berteriak” melaporkan praktek tidak terpuji itu.
Arthur Andersen LLP (member di Amerika Serikat) yang dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron juga terkena imbasnya. Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen. Masih banyak lagi hal-hal yang dipengaruhi oleh keruntuhan Enron, seperti munculnya trauma dalam bursa saham terhadap efek domino skandal Enron. Hal ini membuat para investor mengurangi aktivitasnya di bursa saham sehingga gairah bursa dunia menjadi lesu.

Kesimpulan :
Dalam hal ini peranan pengauditan internal untuk membantu dan mendorong dalam meningkatkan peranan manajemen untuk mengendali-kan aktivitas yang menjadi tanggung jawabnya, terutama dalam fungsinya untuk melakukan penilaian terhadap para manajer. Dalam kaitan ini pengauditan internal berperan membantu para manajer dengan menyampaikan informasi kepada para manajer bersangkutan sebagai landasan untuk tindakan perbaikan yang harus dilakukannya.Pengauditan internal dilaksanakan oleh para auditor internal, hasil pengauditannya akan memberikan kesimpulan dan rekomendasi disampaikan kepada para manajer bersangkutan dengan menyediakan suatu landasan untuk tindakan perbaikan yang harus dilakukannya yang berkaitan dengan pengendalian aktivitas organisasi perusahaan untuk menjamin pencapaian hasil yang diinginkan agar lebih efektif, baik itu berupa target sasaran jangka pendek, maupun target tujuan jangka panjang. Kinerja auditor internal itu dapat dikatakan berhasil atau gagal bagi perusahaan yang pertama kita lihat dari segi laporan audit. Mengapa laporan audit, karena Laporan Audit merupakan puncak dari hasil kerja Internal Auditor setelah melakukan audit yang barangkali bisa memakan waktu beberapa minggu, atau mungkin hanya beberapa hari saja. Laporan audit tentunya akan menjadi tolok ukur seorang auditor atau tim audit apakah hasil kerjanya itu dianggap berhasil atau gagal. Gagalnya suatu audit internal bisa dikarenakan oleh kurangnya dukungan atau motivasi oleh perusahaan, Auditor adalah pihak yang sangat berperan dalam system pengendalian perusahaan dimana auditor menjadi kunci dalam meningkatkan kinerja perusahaan. dan yang paling pentingnya adalah keahlian si audit internal sendiri dalam mengaudit atau memeriksa laporan audit perusahaan, tentunya mereka harus mempunyai pengalaman.
Jadi Analisa dalam kasus ini adalah :
1.      Keahlian dan Kecakapan dari Arthur Andersen terhadap Enron
Dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa KAP Arthur Andersen juga salah karena mendukung manipulasi perusahaan Enron yang mengakibatkan merugikan Negara-negara yang seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan bagi Negara tersebut. Keahlian dan Kecakapan yang dimiliki tidak seharusnya digunakan untuk hal-hal yang merugikan Negara.
2.      Indepedensi mental dari Arthur Andersen terhadap Enron
Sikap kejujuran dari dalam diri akuntan atau auditor dalam mempertimbangkan fakta – fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak didalam diri akuntan merupakan sikap Indepedensi yang harus dimiliki seorang auditor. Dengan sikap tersebut mungkin akan memakmurkan rakyat dan negaranya.
3.      Kemahiran professional Arthur Andersen terhadap Enron
Mungkin Arthur merupakan auditor yang sangat mahir sehingga dapat memanipulasi terhadap kasus Enron tetapi kemahirannya tersebut di salah pergunakan sehingga merugikan banyak pihak demi keuntungan diri sendiri.

Dengan tugas KASUS BRE EX
Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada) di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada. Cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata ini adalah penipuan besar-besaran, dan di sana tidak ada emas. Sampel-sampel utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada.
Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003.Felderhof tetap tinggal di Kepulauan Cayman, yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia berada di negara-negara lain. Pada 2000 dan 2001Komisi Keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika Komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia bias terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal, dan pada 10 Desember 2003 bandingnya juga ditolak.
Proses peradilannya dilanjutkan pada 6 Desember 2004 dan diharapkan akan berlanjut hingga setidak-tidaknya April 2005. Kasus ini berlanjut terus dan pada 21 Agustus 2006 pendapat penasihat hukum untuk Komisi Keamanan Ontario dan John Bernard Felderhof akan didengar di gedung pengadilan di Balai Kota Lama (Toronto).
Jadi analisa dalam kasus ini adalah :
1.      Keahlian dan Kecakapan dari Auditor Bre X
Bre-X telah melanggar kode etik profesi yang menjadi pedoman auditor dalam melaksanakan tugasnya, penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh Bre-X seharusnya dilaporkan oleh auditor sebelum saham yang dimiliki oleh Bre-X melambung tinggi di Toronto Stock Exchanges (TSX) kanada.
2.      Indepedensi mental Bre X
Auditor Bre X tidak memiliki sikap Indepedensi yang seharusnya dimiliki dalam kode etik seorang auditor. tidak memiliki sikap kejujuran dan independensi mental, melihat tindakan tidak terpuji yang dilakukan perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar bagi kanada, auditor seakan menutup mata dan tidak melakukan apa apa atas penipuan yang dilakukan perusahaan
3.      Kemahiran professional Bre X
Bre X memang sanagn ahli dalam berbohong sehingga merugikan banyak pihak. Namun seharusnya kemahiran tersebut dipergunakan dalam tindakan yang benar. Tindakan yang sudah diatur dalam kode etik suatu perusahaan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bre-X
http://nurulkalam.blogspot.com/2013/03/contoh-kasus-audit.html





Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma