Jumat, 26 Oktober 2012

Sisa Hasil Usaha


Untuk melengkapi pembahasan koperasi secara umum, maka bab yang juga penting adalah menegnai SHU (Sisa hasil Usaha). Dalam hal berkoperasi perlu juga diketahui cara pembagian dari Sisa Hasil Usaha kepada anggota. Pembagian SHU tentu tidak lepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan merupakan hal yang palin penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Besarnya SHU diketahui setelah pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yamg diikuti oleh seluruh orang yang terlibat dalam koperasi.
Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Ditinjau dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
*      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
*      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
*      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Dengan demikian maka besarnya SHU yang doterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pembentukan pendapatn koperasi.
Informasi dasar perhitungan SHU
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Presentase bagian SHU anggota
  3. Total Simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Presentase bagian SHU untuk simpanan anggota
  8. Presentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Dasar hukum untuk pembagian SHU secara adil yaitu pasal 5 ayat 1 UU No. 25 tahun 1922, bahwa “ pembagian SHU kepada Anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut
Ø  SHU atas Jasa Modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU atas Jasa Usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·           Jasa anggota
·          Dana pengurus
·          Dana karyawan dana pendidikan
·          Dana sosial
·          Dana untuk pembagunan sosial
Prinsip-prinsip pembagian SHU
Agar tercemin asas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan pembagian SHU sebagai berikut :
*      SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
*      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transakssi usaha yang dilakukan anggota sendiri
*      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparasi
*      SHU anggota dibayar secara tunai
SUMBER :
BUKU EKONOMI Karangan ALAM S

Jenis dan Macam Koperasi


Kemudian pada Bab ini saya akan bahas tentang Jenis dan Macam-macam Koperasi. Sebenarnya ada dua jenis koperasi yang sudah masyarakat kenal selama ini, yaitu KUD (Koperasi Unit Desa) dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam). Apabila KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang pada masa orde baru, sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) mulai berkembang pada masa-masa globalisasi saat ini. KUD dan KSP merupakan sebagian dari jenis dan macam-macam koperasi. Untuk lebih lanjut mari kita bahas :
Jenis dan Macam Koperasi
Ø  Koperasi berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dibedakan menjadi KSP (Koperasi Simpan Pinjam), KSU (Koperasi Serba Usaha), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Koperasi konsumsi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

Ø  Koperasi berdasarkan Keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaanya koperasi dibedakan menjadi KUD (Koperasi Unit Desa), KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) dan Koperasi Sekoah.
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.      Koperasi Pegawai Republikn Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Dari pernyataan diatas Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha bagi semua kalangan.
Sumber :

Tujuan dan Fungsi Koperasi


Bagian yang saya akan bahas kali ini mengenai Tujuan dan Fungsi Koperasi. Sedikit saya ulas kembali, Koperasi merupakan Badan Usaha yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku. Seperti yang tertera pada UUD No. 25 1992, mewujudkan dan menegembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi mampu membantu untuk menghasilkan keuntungan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama Koperasi adalah pada sifat keanggotaanya yaitu sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (meliputi: keuangan, tekhnik, organisasi, dan informasi) dan juga koperasi memiliki system membership atau Membership System. Membership System merupakan Sistem dimana koperasi wajib memiliki keanggotaan agar koperasi tersebut dapat berkembang dan menghasilkan keuntungan bersama bagi seluruh anggota koperasi.
Tujuan dan Fungsi
Tujuan Koperasi
-          Berorientasi pada Benefit Profit atau Benefit Oriented
Koperasi bertujuan memaksimalkan keuntungan yang diperoleh dengan adanya pemasukan-pemasukan dari anggota. Dengan pemasukan itu kemudian digunakan untuk kegiatan operasional lalu dihitung keuntungannya setelah itu dibagikan kepada anggota sesuai Sisa Hasil Usaha yang berlaku
-          Landasan operasional berdasarkan atas pelayanan (Servis at a Cost)
Koperasi merupakan badan usaha yang berbasis pelayanan yang menghasilkan keuntungan terhadap anggota-angotanya. Bisa juga disebut dari anggota dan untuk anggota karena setiap pemasukan dari anggota kemudian dihasilkan lagi untuk para anggota koperasi tersebut.
-          Memajukan kesejahteraan anggota merupakan perioritas utama
Pada khusunya masyarakat umumnya, kesejahteraan angotanya merupakan hal yang palin penting dalam koperasi karena koperasi didirikan untuk membantu masyarakat dalam sektor permodalan.
-          Kesulitan utama pada pengukuran nilai Benefit dan nilai perusahaan
Ini menjadi salah satu kesulitan karena antar nilai benefit dan nilai perusahaan sering berubah yang dipengaruhi oleh keuntungan koperasi.
Dari penjelasan dapat disimpulkan bahwa seperti yang terdapat dalam pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat luas, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Fungsi Koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi :
  • Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasioanal yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
  • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi dan sosialnya
Fungsi lain dari Koperasi adalah :
  1. Sebagai Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
Karena tujuan koperasi bersifat membantu masyarakat luas terutama masyarakat bawah sehingga diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk memecahkan masalah dalam hal keuangan. Terutama dapat lepas dari jeratan Rentenir/Lintah Darat yang semena-mena.
  1. Sebagai Badan Usaha
Badan Usaha yang mampu memaksimalkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan serta meminimalkan pengeluaran.
  1. Sebagai Koperasi Konsumsi
Koperasi berfungsi sebagai penyediaa barang-barang konsumsi yang sangat dibutuhkan masyarakat karena konsumsi merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Barang yang tersediapun dapat dijangkau masyarakat bawah sehingga dapat sangat berguna untuk keperluan sehari-hari.
  1. Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
  1. Sebagai Urat Nadi Perekonomian
Koperasi berfungsi sebagai salah satu penyangga aktivitas perekonomian masyarakat. Dimana perekonomian masyarakat merupakan urat nadi perekonomian atau sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengurangi beban kehidupan.
  1. Mengembangkan Kreatifitas dan Membangun Jiwa Berorgaanisasi bagi Masyarakat
Dengan menjadi anggota koperasi masyarakat dapat belajar bersosialisasi dengan masyarakat lainnya untuk membangun kreatifitas dalam membangun perekonomian yang adil.
  1.  Memperkokoh Kemandirian Rakyat di Bidang Perekonomian
Koperasi juga berfungsi untuk meminjam modal sehingga rakyat menjadi hidup mandiri dan menjadi masyarakat yang mamr dan maju.
  1. Untuk Meningkatkan Rasa Kekeluargaan antar Sesama Warga Indonesia
Karena bila menjadi anggota koperasi membutuhkan komunikasi antara masyarakat sehingga dapat  membangun peran jiwa muda bangsa Indonesia.
  1. Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional
Dengan adanya koperasi yang membantu kegiatan operasioanal masyarakat sehingga menjadi lebih makmur kemudian manaikan derajat Perekonomian Nasional.
  1. Meningkatkan Tingkat Pengetahuan Masyarakat akan Pengaturan Keuangan
Dengan berkoperasi kita mendapatkan pengetahuan untuk mengatur keuangan sendiri serta merinci pengeluaran yang sudah kita lakukan.

Sumber :
E-Book Gunadarma

Kamis, 11 Oktober 2012

Perkoperasian di Indonesia


Koperasi merupakan Badan Usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia. Koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Pada jaman dahulu sekitar tahun 1980-an koperasi sangat berperan aktif bagi masyarakat luas. Salah satu wujud nyatana koperasi terutama KUD (Koperasi Unit Desa) menyalurkan bahan pangan, pupuk untuk para petani terutama bahan-bahan produksi lainnya. Walaupun dalam segi kualitas kurang memenuhi bahan pangan tersebut setidaknya peran koperasi sudah membantu dalam menyalurkannya. Seiring berjalannya waktu era globalisasi sudah melanda sehingga kondisi tersebut membawa pengaruh khusus bagi bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun sampai saat ini peran koperasi dalam membangun perekonomian nasional belum terlalu dominan. Banyak masalah yang sering menjadi penghambat bagi koperasi di Indonesia untuk berkembang, seperti kurangnya modal ataupun sumber daya manusia yang kurang berkualitas. Masih banyak hal yang harus ditinjau ulang menegnai Koperasi. Nah pada kali ini saya akan mencoba membahas mengenai Koperasi. Tujuan saya membahas koperasi adalah menjelaskan koperasi sebagai badan usaha yang paling cocok di Indonesia, menjelaskan proses pendirian dan mengoperasionalkan koperasi, menganalisis perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya. Nah untuk sampai pada tujuan tersebut saya akan mencoba mengulik sejak dari awal berdirinya koperasi, sejarah koperasi, bagaimana pemebentukan koperasi di Indonesia, serta keadaan koeperasi saat ini.
1.      Sejarah Perkoperasian di Indonesia
Menurut saya terbentuknya koperasi di Indonesia sangat unik karena terbentuknya secara tidak sengaja oleh orang-orang yang tidak kaya yang bermula pada abad 20. Koperasi tumbuh dari perekonomian rakyat yang menderita karena keadaan lapangan ekonomi dan sosial yang sangat semrawut pada waktu itu yang menerapkan sistem kapitalisme. Sistem ini sangat merugikan masyarakat bawah. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada waktu itu kehidupan colonial semakin membabi buta sehingga kehidupan sebagian besar rakyat makin memprihatinkan. Adapula para rentenir yang makin memperkeruh suasana dengan memanfaakan keadaan yang ada mereka berusaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan meminjamkan sejumlah uang namun dengan bunga yang tidak terkendali membuat rakyat tidak bisa membayar sehingga tidak jarang mereka harus melepas tanahnya.
Di Indonesian ide-ide pendirian koperasi diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang I di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi. Kongres tersebut menghasilkan beberapa keputusan yaitu :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Namun akibat tekanan dari pihak Belanda sehingga keputusan tersebut masih belum bisa terlaksana sehingga diadakan Kongres Koperasi II di Bandung pada tanggal 12 Juli 1953, menghasilkan keputusan seperti :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Untuk melaksanakn progam perkoperasi di Indonesia< pemerintah perlu mengadakan kebijakan-kebijakan antara lain :
a.       menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.      memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.       memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Tetapi adapula hambatan-hambatan yang ada juga merupakan faktor lemhnya perkoperasian di Indonesia yaitu :
a.       kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b.      pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c.        pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
2.      Konsep, Aliran, dan Prinsip Koperasi
Konsep-konsep Koperasi :
A.     Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan dibentuk secara sukarela olah orang-orang tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepentingan bersama oleh para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggotanya maupun perusahaan koperasi tersebut.
Adapun dampak positif terbentuknya konsep ini adalah :
·        Hasil berupa surplus/keuntungan dapat didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·        Keuntungan yang belum didistribusikan dapat dijadikan cadangan koperasi tersebut
·        Keinginan individu dapat terwujud dengan bekerjasama sasama anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·        Setiap individu dapat berpartisipasi mendapatkan keuntungan dan mengurangi resiko yang ada
Dampak Langsung Koperasi terhadap anggota yaitu :
o       Pengembangan Usaha Koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai kewirausahawan bekerjasama antar koperasi secara Horizontal maupun Vertikal.
o       Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Dampak tidak langsungnya terhadap anggota adalah :
o       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
o       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
o       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B.     Konsep Koperasi Sosialis
Pemerintah membentuk koperasi bertujuan untuk merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasionala. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri namun merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sosialis-komunis.
C.     Konsep Koperasi negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan emerintah dalam hal pengembangan dan pembinaannya.
Perbedaan dengan konsep Sosialis :
Konsep Sosialis bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif. Sedangkan, Konsep Negara Berkembang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial-ekonomi para anggotanya.
            Aliran-aliran koperasi
A.     Latar belakang timbulnya koperasi
v     Keterkaitan ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
v     Aliran Koperasi
B.     Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialisme
Sosialis
Tidak termasuk Sosialisme/ Kapitalisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)


C.     Aliran-Aliran Koperasi
v     Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi . Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri . Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
v     Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
v     Aliran Persemakmran ( Commonwealth )
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
            Prinsip-prinsip Koperasi
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
Untuk menjadi keanggotaan koperasi bersifat kemauan sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Anggota koperasi tersebut juga dapat mengundurkan diri berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.
2.      Pengelolaan dilakukan secara Demokratis
Setiap pengelolaan yang berhubungan dengan koperasi berdasarkan atas keputusan dan kehendak para anggota koperasi tersebut. Tentunya bisa disimpulkan anggota koperasi merupakan pemegnag hak tertinggi dalam pengambilan keputusan mengenai koperasinya.
3.      Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pembagian SHU tersebut harus dilakukan secara adil atas usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian Balas Jasa terhadap Modal
Karena koperasi merupakan prinsip dari anggota, untuk anggota, kepada anggota maka tentu saja setiap modal yang dioeroleh tidak hanya merupakan keuntungan saja tetapi akan dimanfaatkan untuk anggota. Oleh kaena itu, balas jasa yang diberikan kepada anggota terhadap modal yang diberikan terbatas dan tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan.
5.      Kemandirian
Maksudnya adalah berdiri sendiri tanpa bantuan pihak lain. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab terhadap kehendak sendiri. Oleh karena itu, semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandaskan pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri.
3.      Pengertian Koperasi menurut beberapa ahli
Koperasi
           Salah satu fungsi koperasi Indonesia yang tertera di dalam Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah Mewujudkan dan menegembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dari fungsi itu, dapat dilihat betapa besarnya harapan yang digantungkan pada koperasi. Dalam harapan pemerintah, koperasi dapat dijadikan soko guru perekonomian di Indonesia. Dalam hal ini sebenernya sudah tersirat dalam pandangan Muhammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki untuk memperbaik nasib kehidupan ekonomi berdasarkan asa tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang.

Peranan koperasi makin diperjelas lagi dengan disebutkannya koperasi sebagai Badan Usaha sesuai dengan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992. Sebelumnya, menurut Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 koperasi disebut sebagai organisasi ekonomi rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Dari ayat ini maka pemerintah dan masyarakat mengharapkan koperasi akan lebih berperan dan berfungsi setelah dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi yang memiliki ciri dari anggota, untuk anggota, dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan modal, diharapkan dapat memperbaiki kesejahtraan anggotanya.

Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata co and operation. Co berarti bersama dan Operation berarti usaha. Kalu kedua kata itu dirangkai berarti menjadi usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi kopersi menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992 pasal 1 yang isinya : Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang –seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya dengan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut beberapa ahli :
ü      Dr. C. C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu ilmu sosiologi, karena menurut beliau hubungan paguyuban lebih bermanfaat dan menguntungkan daripada hubungan secara pribadi (private). Karena koperasi lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal selain dari sudut pandang etis, religious, dan ekonomis.

ü      ILO (international Labour Office)
Definisi Koperasi terdiri dari unsur :
-         Kumpulan orang
-         Bersifat sukarela
-         Mempunyai tujuan bersama
-         Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
-         Kontribusi modal yang adil
-         Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungn secara adil

ü      Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

ü      Dr. C. R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa.

ü      Dr. G. Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh para anggotanya.

ü      R.M Margono Djojohadikoesoerno
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

ü      Prof. R.S Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

ü      Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

Kesimpulan
Seperti yang sudah  saya coba bahas diatas, dimulai dari sejarah koperasi ; Konsep, aliran, dan prinsip koperasi ; serta macam-macam pengertian koperasi bahwa koperasi didirikan dari awal sejarah hingga saat ini dengan tujuan mempermudah rakyat dalam mengumbangkan usaha namun dalam perjalanannya terdapat penghambat sehingga perlu usaha yang kuat agar dapat berdiri koperasi yang adil dan makmur bagi rakyat. Apapun itu koperasi merupakan suatu badan usaha yang mengandung berbagai macam unsur kebaikan. Disini peran pemerintah pun juga sangat amat diperlukan agar koperasi dapat berjalan dengan demokratis di semua kalangan terutama kalangan menengah ke bawah.

E-Book Universitas Gunadarma 






Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma