Minggu, 30 Desember 2012

peran koperasi dalam pemerintahan

Bagaimana Peran Koperasi dalam Pemerintahan
Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.

Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam turut serta membangun sistem perekonomian nasional.

Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, keehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat indonesia lainya.

Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan kedilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih sangat nyata.

Pada dasarnya peranan koperasi dalam perekonomian indonesia adalah:
1.    Alat pendemokrasi ekonomi
2.    Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.    Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.    Sebagai soko guru perekonomian nasional indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional), serta
5.    Membantu pemerintah dalam meletakan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Koperasi sendiri masih punya kelemahan yaitu:
a.       Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
b.      Kualitas sumber daya manusia masih rendah
c.       Permodalan yang terbatas
d.      Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
e.       Kurang kompaknya kerjasama antar pengurus, pengawas dan anggota koperasi
f.        Kurangnya bantuan pemerintah dalam mengembangkan usaha koperasi
g.       Terlalu butuh proses bagi masyarakat miskin yang membutuhkan dana cepat sehingga banyak yang tidak percaya dan beralih pada rentenir
h.       Kurangnya sosialisasi mengenai koperasi sehingga masyarakat kurang pengetahuan

Sumber :
http://ilmumanajemen.wordpress.com/2009/01/17/sumber-modal/

evaluasi keberhasilan usaha koprasi

Evaluasi keberhasilan Usaha Koperasi

Menurut saya, evaluasi keberhasilan usaha koperasi merupakan suatu hubungan antara kegiatan-kegiatan usaha koperasi yang menghasilkan suatu kemanfaatan khusus dari keberhasilan usaha koperasi bagi semua pengguna jasa koperasi. Dapat dilihat dari 2 sisi yaitu dari sisi Anggota Koperasi dan Perusahaan.

Bila dilihat dari sisi Anggota, sebagai berikut :

a.      Efek Harga dan Biaya
·        Intensif berupa pelayanan barang/jasa pleh perusahan koperasi yang efisien
·        Adanya pengurangan biaya
·        Diperolehnya Harga Menguntungkan
·        Penerimaan bagi keuntungan SHU baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang
b.      Efek EkonomisKoperasi
·        Terjalin hubungan dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
·        Bila dipandang dari sudut ekonomi sebagai criteria identitas yaitu anggota sekaligus menjadi pemilik maupun pelanggan
c.      Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
·        Dalam badan usaha koperasi tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga dari aspek pelayanan
·        Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya
·        Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya

Bila dilihat dari sisi Perusahaan, sebagai berikut :

A.     Efisiensi Perusahaan Koperasi
§         Koperasi dilandasi oleh fikran sebagai kumpulan anggota bukan sebagai kumpulan modal
§         Koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi bagi usahanya meski tujuan utamanya melayani anggota
B.     Efektifitas Koperasi
§         Pencapaiaan target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
C.    Produktifitas Koperasi
§         Pencapaiaan target output atas input yang digunakan
D.    Analisis Laporan Koperasi
§         Bagian dari laporan pertanggungjawaban tentang tata kehidupan koperasi
§         Dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi
Sumber :

sumber dan modal koperasi


Sumber dan Modal Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bentuk Badan Usaha. Setiap Badan Usaha memerlukan pemasukan khusus untuk memperpanjang kegitan ekonominya. Itu merupaka n hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap Badan Usaha. Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 41 bahwa permodalan untuk kegiatan koperasi bisa didapat dari 2 sumber yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.

Yang termasuk dalam Modal Sendiri, sebagai bertikut :
Ø      Simpanan Pokok
Yaitu sejumlah uang yang wajib di bayarkan oleh anggota koperasi pada saat menjadi anggota operasi. Simpanan pokok ini di atur dalam jumlah yang sama antara setiap anggota koperasi dan jika sudah di bayarkan maka simpanan ini tidak boleh di ambil selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.

Ø      Simpanan Wajib
Yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Ø      Dana Cadangan
Yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.

Ø      Hibah
Yaitu suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.

Yang termasuk dalam Modal Pinjaman, sebagai berikut :
Ø      Anggota / Calon Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Ø      Koperasi lain / Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
Ø      Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø      Penerbitan Obligasi / Surat Hutang lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ø      Sumber Lain yang Sah secara hukum
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
Namun dalam kegitan koperasi dapat juga ditemukan Modal Penyertaan. Yang temasuk dalam Modal Penyertaan, sebagai berikut :
Ø      Modal yang bersumber dari masyarakat dan pemerintah, di mana modal ini bisa berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Modal ini tidak bisa dibagikan kepada anggota koperasi.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/sumber-permodalan-koperasi/

Jumat, 26 Oktober 2012

Sisa Hasil Usaha


Untuk melengkapi pembahasan koperasi secara umum, maka bab yang juga penting adalah menegnai SHU (Sisa hasil Usaha). Dalam hal berkoperasi perlu juga diketahui cara pembagian dari Sisa Hasil Usaha kepada anggota. Pembagian SHU tentu tidak lepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan merupakan hal yang palin penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Besarnya SHU diketahui setelah pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yamg diikuti oleh seluruh orang yang terlibat dalam koperasi.
Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Ditinjau dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
*      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
*      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
*      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Dengan demikian maka besarnya SHU yang doterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pembentukan pendapatn koperasi.
Informasi dasar perhitungan SHU
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Presentase bagian SHU anggota
  3. Total Simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Presentase bagian SHU untuk simpanan anggota
  8. Presentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Dasar hukum untuk pembagian SHU secara adil yaitu pasal 5 ayat 1 UU No. 25 tahun 1922, bahwa “ pembagian SHU kepada Anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut
Ø  SHU atas Jasa Modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU atas Jasa Usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·           Jasa anggota
·          Dana pengurus
·          Dana karyawan dana pendidikan
·          Dana sosial
·          Dana untuk pembagunan sosial
Prinsip-prinsip pembagian SHU
Agar tercemin asas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan pembagian SHU sebagai berikut :
*      SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
*      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transakssi usaha yang dilakukan anggota sendiri
*      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparasi
*      SHU anggota dibayar secara tunai
SUMBER :
BUKU EKONOMI Karangan ALAM S

Jenis dan Macam Koperasi


Kemudian pada Bab ini saya akan bahas tentang Jenis dan Macam-macam Koperasi. Sebenarnya ada dua jenis koperasi yang sudah masyarakat kenal selama ini, yaitu KUD (Koperasi Unit Desa) dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam). Apabila KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang pada masa orde baru, sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) mulai berkembang pada masa-masa globalisasi saat ini. KUD dan KSP merupakan sebagian dari jenis dan macam-macam koperasi. Untuk lebih lanjut mari kita bahas :
Jenis dan Macam Koperasi
Ø  Koperasi berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dibedakan menjadi KSP (Koperasi Simpan Pinjam), KSU (Koperasi Serba Usaha), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Koperasi konsumsi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

Ø  Koperasi berdasarkan Keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaanya koperasi dibedakan menjadi KUD (Koperasi Unit Desa), KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) dan Koperasi Sekoah.
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.      Koperasi Pegawai Republikn Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Dari pernyataan diatas Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha bagi semua kalangan.
Sumber :

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma