BAB I
PENDAHULUAN
Di setiap negara di dunia
pasti membutuhkan pembangunan yang memadai untuk membanguan negaranya. Namun
suatu hal yang pasti terdapat komponen pajak di dalamnya. Bila tidak ada pajak
rasanya kurang bagus dalam membangun negaranya. Bisa dibilang akan compang
camping karena kontrubusi pajak di dunia cukup besar.
Kali
ini saya akan membahas mengenai pajak, seperti yang diungkap oleh Prof.
Dr.Rochmat Soemitro, S.H. “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa
timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum”
Jika
Pajak didilihat dari perspektif ekonomi dipahami
sebagai beralihnya sumber daya darisektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan
gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama,
berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan
penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam
penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Ini juga
berarti pemerintah mempunyai kuasa monopoli di dalam perekonomian yang
tercermin dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2. Yang mana sumber ekonomi yang
menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai dan dikelola oleh Negara. Pajak
mempunyai fungsi Fungsi anggaran (budgetair) merupakan sumber pendapatan negara,
pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk
menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Pajak juga
berfungsi sebagai pengatur pertumbuhanekonomi dan
menjaga stabilitas perekonomian dalam hal yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Pajak
mempunyai andil dalam pembentukkan harga pasar.
BAB II
PEMBAHASAN
- Ciri-ciri
yang melekat pada definisi pajak :
·
Pajak dipungut berdasarkan atau
dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaanya
·
Dalam pembayaran pajak tidak
dapat ditunjukan dengan kontraprestasi individual oleh pemerintah
·
Pajak dipungut oleh negara baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
·
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah, yang bila dilihat dari pemasukanya masih terdapat surplus,
digunakan untuk membiayai public
- Peranan
pajak dalam pembangunan
Pajak sangat erat hubungannya
dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan
uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda
pemerintahan, menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi
masyarakat.
- Fungsi
Pajak
Ø Fungsi
Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak –
banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran – pengeluaran Negara.
Ø Fungsi
Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar
bidang keuangan.
- Pungutan
selain pajak :
a. Bea Materai, ialah pungutan yang dikenakan atas
dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain.
b. Bea Masuk (pungutan yang dikenakan atas barang
yang masuk yang sudah ditentukan) dan Bea Keluar (tarif yang harus dieluarkan
atas barang yang keluar berdasarkan daerah pabean)
c. Cukai, ialah pungutan yang dikenakan atas
barang – barang tertentu yang sudah ditentukan bagi masing masing golongan barang.
d. Retribusi, ialah pungutan yang dikenakan
berdasarkan suatu jasa atau fasilitas yang di berikan oleh pemerintah secara
langsung dan nyata kepada pembayar.
e. pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan
wajib.
- Teori
Pembenaran atas pungutan pajak
·
Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak
iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang
·
Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa
pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan
orangdalam tugas pemerintah.
·
Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa
setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing.
·
Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori
kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan
tanda bhakti seseorang kepada Negara.
·
Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak
diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian
dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
·
Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori
ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap
anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.
- Stelsel
pemungutan pajak
ü Stelsel
Nyata (Rill Stelsel)
Ini mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan
yang benar – benar diperoleh dalam setiap tahun pajak. Kelebihan system ini
adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah
pajak baru akan dikenakan pada akhir periode, yaitu setelah riil diketahui.
ü Stelsel
Anggapan (Fictieve Stelsel)
Stelsel ini bekerja dengan suatu anggapan
yang bermacam – macam tergantung dari undang – undang yang mengaturnya.
Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus
menunggu pada akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar
tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
Contohnya :
Pengahsilan tahun 2006 sebesar Rp. 50.000.000
dengan anggapan bahwa penghasilan 2007 sama besar dengan penghasilan 2011, maka
PPh tahun 2012 sudah dapat di hitung pada awal tahun 2012. Misalnya tarif pajak
yang berlaku adalah 10% berarti besarnya PPh yang terhutang pada tahun 2012
adalah sebesar Rp. 5.000.000 , yang pembayarannya dapt diangsur pada saat
tertentu dalam tahun tersebut.
ü Stelsel
Campuran
Stelsel ini timbul akibat kombinasi dari kedua
stelsel di atas yaitu stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun
besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun
besarnya pajak dihitung berdasarkan keadaan yang sesungguhnya. Jika besarnya
pajak pada keadaan sesungguhnya lebih besar dibandingkan pajak anggapan bahwa
Wajib Pajak harung membayar kekurangan tersebut. Apabila sebaliknya maka
disebut kelbihan bayar yaitu bisa diminta kembali atau dikompensasikan pada
tahun –tahun berikutnya.
- Timbulnya
Utang pajak
1.
Pembayaran pajak
2.
Memasukan surat keberatan
3.
Menetukan saat dimulai atau berakhirnya tanggal
daluwarsa
4.
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
atau lebih Bayar
5.
Menetukan besarnya denda maupun sanksi
administrasi lainnya.
- Berakhirnya
Utang Pajak
a.
Pembayaran atau Pelunasan
b.
Kompensasi
c.
Daluwarsa
d.
Pembebasan atau penghapusan
- Tarif
Pajak
Ø Tarif
Tetap ( tarif berupa jumlah atau angka yang tetap , berapapun besarnya dasar
pengenaan pajak )
No.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Tarif pajak
|
1
|
Rp. 1.000.000
|
Rp. 6000
|
2
|
Rp. 2.000.000
|
Rp. 6000
|
3
|
Rp. 5.750.000
|
Rp. 6000
|
4
|
Rp. 50.000.000
|
Rp. 6000
|
Ø Tarif
proporsional (sebanding), tarif yang berupa presentase tertentu yang sifatnya
tetap terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya. Semakin besar dasar
pengenaan pajaknya maka semakin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan
kenaikan secara proporsional atau sebanding.
No.
|
Dasar
Penganaan Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Utang
pajak
|
1
|
Rp.
1000
|
10%
|
Rp. 100
|
2
|
Rp.
20.000
|
10%
|
Rp.
2000
|
3
|
Rp.
500.000
|
10%
|
Rp.
50.000
|
4
|
Rp.
90.000.000
|
10%
|
Rp.
900.000
|
Ø Tarif
Progresif (Meningkat), tariff berupa presentasi tertentu semakin meningkat
dengan dasar pengenaan pajak.
Dibagi menjadi 3,
yaitu :
a.
Tarif progresif
Proporsional
b.
Tarif progesif progesif
c.
Tarif Progresif Degresif
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan dapat
disimpulkan beberapa hal dan dapat juga disimpulkan peran pajak khususnya dalam
kestabilan harga pasar dan umumnya kestabilan pasar adalah sebagai berikut:
a. Pajak merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
b. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak
c. Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi
d. Didalam ilmu ekonomi harga adalah factor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian
e. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
f. Kestabilan harga dapat diajaga dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan pajak, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
g. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
h. Harga yang tidak stabil dapat diatasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian
a. Pajak merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
b. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak
c. Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi
d. Didalam ilmu ekonomi harga adalah factor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian
e. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
f. Kestabilan harga dapat diajaga dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan pajak, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
g. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
h. Harga yang tidak stabil dapat diatasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar