Minggu, 03 November 2013

Pajak mempengaruhi Harga Pasar


BAB I
PENDAHULUAN

Di setiap negara di dunia pasti membutuhkan pembangunan yang memadai untuk membanguan negaranya. Namun suatu hal yang pasti terdapat komponen pajak di dalamnya. Bila tidak ada pajak rasanya kurang bagus dalam membangun negaranya. Bisa dibilang akan compang camping karena kontrubusi pajak di dunia cukup besar.
          Kali ini saya akan membahas mengenai pajak, seperti yang diungkap oleh Prof. Dr.Rochmat Soemitro, S.H. “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”
          Jika Pajak didilihat dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya darisektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Ini juga berarti pemerintah mempunyai kuasa monopoli di dalam perekonomian yang tercermin dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2. Yang mana sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai dan dikelola oleh Negara. Pajak mempunyai fungsi Fungsi anggaran (budgetair) merupakan sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Pajak juga berfungsi sebagai pengatur pertumbuhanekonomi dan menjaga stabilitas perekonomian dalam hal yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Pajak mempunyai andil dalam pembentukkan harga pasar.



BAB II
PEMBAHASAN

  1. Ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak :
·         Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaanya
·         Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan dengan kontraprestasi individual oleh pemerintah
·         Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
·         Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dilihat dari pemasukanya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public
  1. Peranan pajak dalam pembangunan
Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
  1. Fungsi Pajak
Ø  Fungsi Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak – banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran Negara.
Ø  Fungsi Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
  1. Pungutan selain pajak :
a. Bea Materai, ialah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain.
b. Bea Masuk (pungutan yang dikenakan atas barang yang masuk yang sudah ditentukan) dan Bea Keluar (tarif yang harus dieluarkan atas barang yang keluar berdasarkan daerah pabean)
c. Cukai, ialah pungutan yang dikenakan atas barang – barang tertentu yang sudah ditentukan bagi masing  masing golongan barang.
d. Retribusi, ialah pungutan yang dikenakan berdasarkan suatu jasa atau fasilitas yang di berikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.
e. pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.

  1. Teori Pembenaran atas pungutan pajak
·         Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang
·         Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah.
·         Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing.
·         Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti  seseorang kepada Negara.
·         Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
·         Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.




  1. Stelsel pemungutan pajak
ü  Stelsel  Nyata (Rill Stelsel)
Ini mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang benar – benar diperoleh dalam setiap tahun pajak. Kelebihan system ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru akan dikenakan pada akhir periode, yaitu setelah riil diketahui.
ü  Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Stelsel ini bekerja  dengan suatu anggapan yang bermacam – macam  tergantung dari undang – undang yang mengaturnya. Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
Contohnya :
Pengahsilan tahun 2006 sebesar Rp. 50.000.000 dengan anggapan bahwa penghasilan 2007 sama besar dengan penghasilan 2011, maka PPh tahun 2012 sudah dapat di hitung pada awal tahun 2012. Misalnya tarif pajak yang berlaku adalah 10% berarti besarnya PPh yang terhutang pada tahun 2012 adalah sebesar Rp. 5.000.000 , yang pembayarannya dapt diangsur pada saat tertentu dalam tahun tersebut.
ü  Stelsel Campuran
Stelsel ini timbul akibat kombinasi dari kedua stelsel di atas yaitu stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan keadaan yang sesungguhnya. Jika besarnya pajak pada keadaan sesungguhnya lebih besar dibandingkan pajak anggapan bahwa Wajib Pajak harung membayar kekurangan tersebut. Apabila sebaliknya maka disebut kelbihan bayar yaitu bisa diminta kembali atau dikompensasikan pada tahun –tahun berikutnya.
  1. Timbulnya Utang pajak
1.     Pembayaran pajak
2.    Memasukan surat keberatan
3.    Menetukan saat dimulai atau berakhirnya tanggal daluwarsa
4.    Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau lebih Bayar
5.    Menetukan besarnya denda maupun sanksi administrasi lainnya.

  1. Berakhirnya Utang Pajak
a.    Pembayaran atau Pelunasan
b.    Kompensasi
c.    Daluwarsa
d.    Pembebasan atau penghapusan
  1. Tarif Pajak
Ø  Tarif Tetap ( tarif berupa jumlah atau angka yang tetap , berapapun besarnya dasar pengenaan pajak )
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif pajak
1
Rp. 1.000.000
Rp. 6000
2
Rp. 2.000.000
Rp. 6000
3
Rp. 5.750.000
Rp. 6000
4
Rp. 50.000.000
Rp. 6000

Ø  Tarif proporsional (sebanding), tarif yang berupa presentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya. Semakin besar dasar pengenaan pajaknya maka semakin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan secara proporsional atau sebanding.
No.
Dasar Penganaan Pajak
Tarif Pajak
Utang pajak
1
Rp. 1000
10%
Rp. 100
2
Rp. 20.000
10%
Rp. 2000
3
Rp. 500.000
10%
Rp. 50.000
4
Rp. 90.000.000
10%
Rp. 900.000
Ø  Tarif Progresif (Meningkat), tariff berupa presentasi tertentu semakin meningkat dengan dasar pengenaan pajak.
Dibagi menjadi 3, yaitu :
a.    Tarif progresif Proporsional
b.    Tarif progesif progesif
c.    Tarif Progresif Degresif



BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan dapat disimpulkan beberapa hal dan dapat juga disimpulkan peran pajak khususnya dalam kestabilan harga pasar dan umumnya kestabilan pasar adalah sebagai berikut:

a. Pajak merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
b. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak
c. Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi
d. Didalam ilmu ekonomi harga adalah factor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian
e. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga 
inflasi dapat dikendalikan
f. Kestabilan harga dapat diajaga dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan pajak, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
g. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
h. Harga yang tidak stabil dapat diatasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma