Minggu, 30 Desember 2012

peran koperasi dalam pemerintahan

Bagaimana Peran Koperasi dalam Pemerintahan
Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.

Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam turut serta membangun sistem perekonomian nasional.

Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, keehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat indonesia lainya.

Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan kedilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih sangat nyata.

Pada dasarnya peranan koperasi dalam perekonomian indonesia adalah:
1.    Alat pendemokrasi ekonomi
2.    Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.    Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.    Sebagai soko guru perekonomian nasional indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional), serta
5.    Membantu pemerintah dalam meletakan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Koperasi sendiri masih punya kelemahan yaitu:
a.       Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
b.      Kualitas sumber daya manusia masih rendah
c.       Permodalan yang terbatas
d.      Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
e.       Kurang kompaknya kerjasama antar pengurus, pengawas dan anggota koperasi
f.        Kurangnya bantuan pemerintah dalam mengembangkan usaha koperasi
g.       Terlalu butuh proses bagi masyarakat miskin yang membutuhkan dana cepat sehingga banyak yang tidak percaya dan beralih pada rentenir
h.       Kurangnya sosialisasi mengenai koperasi sehingga masyarakat kurang pengetahuan

Sumber :
http://ilmumanajemen.wordpress.com/2009/01/17/sumber-modal/

evaluasi keberhasilan usaha koprasi

Evaluasi keberhasilan Usaha Koperasi

Menurut saya, evaluasi keberhasilan usaha koperasi merupakan suatu hubungan antara kegiatan-kegiatan usaha koperasi yang menghasilkan suatu kemanfaatan khusus dari keberhasilan usaha koperasi bagi semua pengguna jasa koperasi. Dapat dilihat dari 2 sisi yaitu dari sisi Anggota Koperasi dan Perusahaan.

Bila dilihat dari sisi Anggota, sebagai berikut :

a.      Efek Harga dan Biaya
·        Intensif berupa pelayanan barang/jasa pleh perusahan koperasi yang efisien
·        Adanya pengurangan biaya
·        Diperolehnya Harga Menguntungkan
·        Penerimaan bagi keuntungan SHU baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang
b.      Efek EkonomisKoperasi
·        Terjalin hubungan dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
·        Bila dipandang dari sudut ekonomi sebagai criteria identitas yaitu anggota sekaligus menjadi pemilik maupun pelanggan
c.      Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
·        Dalam badan usaha koperasi tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga dari aspek pelayanan
·        Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya
·        Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya

Bila dilihat dari sisi Perusahaan, sebagai berikut :

A.     Efisiensi Perusahaan Koperasi
§         Koperasi dilandasi oleh fikran sebagai kumpulan anggota bukan sebagai kumpulan modal
§         Koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi bagi usahanya meski tujuan utamanya melayani anggota
B.     Efektifitas Koperasi
§         Pencapaiaan target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
C.    Produktifitas Koperasi
§         Pencapaiaan target output atas input yang digunakan
D.    Analisis Laporan Koperasi
§         Bagian dari laporan pertanggungjawaban tentang tata kehidupan koperasi
§         Dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi
Sumber :

sumber dan modal koperasi


Sumber dan Modal Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bentuk Badan Usaha. Setiap Badan Usaha memerlukan pemasukan khusus untuk memperpanjang kegitan ekonominya. Itu merupaka n hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap Badan Usaha. Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 41 bahwa permodalan untuk kegiatan koperasi bisa didapat dari 2 sumber yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.

Yang termasuk dalam Modal Sendiri, sebagai bertikut :
Ø      Simpanan Pokok
Yaitu sejumlah uang yang wajib di bayarkan oleh anggota koperasi pada saat menjadi anggota operasi. Simpanan pokok ini di atur dalam jumlah yang sama antara setiap anggota koperasi dan jika sudah di bayarkan maka simpanan ini tidak boleh di ambil selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.

Ø      Simpanan Wajib
Yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Ø      Dana Cadangan
Yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.

Ø      Hibah
Yaitu suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.

Yang termasuk dalam Modal Pinjaman, sebagai berikut :
Ø      Anggota / Calon Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Ø      Koperasi lain / Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
Ø      Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø      Penerbitan Obligasi / Surat Hutang lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ø      Sumber Lain yang Sah secara hukum
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
Namun dalam kegitan koperasi dapat juga ditemukan Modal Penyertaan. Yang temasuk dalam Modal Penyertaan, sebagai berikut :
Ø      Modal yang bersumber dari masyarakat dan pemerintah, di mana modal ini bisa berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Modal ini tidak bisa dibagikan kepada anggota koperasi.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/sumber-permodalan-koperasi/

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma