Dunia Usaha
Dunia usaha dibagi menjadi dua :
a. Badan Usaha
Yaitu kesatuan yuridis dan ekonomi antar modal dan tenaga kerja dalam mencari keuntungan .
b. Perusahaan
Yaitu kesatuan teknis dan tempat dalam proses produksi untuk menghasilkan barang atau jasa.
Berikut ini adalah perbedaan antara badan usaha dan perusahaan dilihat dari cirri-cirinya :
Badan Usaha | Perusahaan |
Bersifat abstrak, berbentuk akta | Bersifat konkret : pabrik, restoran, dll |
Menghasilkan keuntungan (laba) | Menghasilkan produk tertentu |
Bersifat formal/resmi | Tidak selalu bersifat formal/resmi |
Memenuhi syarat-syarat tertentu |
Hal – hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan bentuk badan usaha :
a. Tujuan
b. Tempat
c. Tipe usaha
d. Analisis pasar
e. Perencanaan yang matang
Bentuk badan usaha dilihat dari teknis ekonomi :
1. Ekstratif : mengambil langsung dari alam (pertambangan, perikanan laut, dan kehutanan).
2. Agraris : mengolah alam (pertanian, perkebunan, pertenakan, perikanan darat, dll)
3. Industri : mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau jadi (industry tekstil, kimia, plastic, keramik, dll).
4. Niaga/perdagangan : membeli barang untuk dijual lagi (grosir, agen, restoran, supermarket, dll).
5. Jasa : sesuatu yang berhubungan atau mengahasilkan jasa (lembaga pendidikan, perhotelan, angkutan, dll).
Bentuk badan usaha dilihat dari Yuridis Ekonomi :
a. Perusahaan Perseorangan
Ciri-ciri :
- Modalnya milik sendiri
- Dipimpin dan bertanggung jawab sendiri
- Keuntungan untuk sendiri
Cintohnya : A. Rahma Abas, Muktar Widjaya, dll.
Cintohnya : A. Rahma Abas, Muktar Widjaya, dll.
b. Perusahaan Terbatas
Ciri-ciri :
- Modalnya terdiri dari saham-saham
- Pemegang kekuasaan tertinggi terletak pada rapat umum pemegang saham
- Pemilik PT adalah pemegang saham jumlahnya terbanyak
- Pengelola PT adalah Dewan Direksi yang diawasi oleh Dewan Komisaris
Contohnya : PT KEMASINDO, PT ADITARWAN, PT KIDO JAYA, PT MULTI RENTALINDO, PT NELCO INDONESIA, dll
Contohnya : PT KEMASINDO, PT ADITARWAN, PT KIDO JAYA, PT MULTI RENTALINDO, PT NELCO INDONESIA, dll
c. CV (Comanditer Vennootschap)
Ciri-ciri :
- Keanggotaanya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
- Sekutu aktif adalah yang aktif mengelola CV
- Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanam modal tanpa ikut aktif mengelola CV
- Sekutu aktif tanggung jawabnya tak terbatas
- Sekutu pasif tanggung jawabnya terbatas
- Sekutu pasif disebut juga Slipping Partner
Contohnya : CV SUMBER SETIA ABADI
Contohnya : CV SUMBER SETIA ABADI
d. Firma (Fa)
Ciri-ciri :
- Perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih atau nama bersama
- Semua pemilik modal adalah pemilik firma
- Tanggung jawab bersama (tak terbatas)
- Keuntungan dibagi atas perbandingan modal
- Semua anggota adalah aktif
e. Koperasi
Diatur dalam undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Koperasi dibagi menjadi dua jenis :
- Koperasi Primer : koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang
- Koperasi Sekunder : beranggotakan badan hukum koperasi minimal 3 badan hukum koperasi
f. Yayasan
Yaitu perkumpulan atau oraganisasi yang didirikan berdasarkan akta notaris bertujuan untuk kesejahteraan dan tidak mencari laba. Kegiatannya adalah mencari dana untuk kegiatan tertentu.
Contoh yayasan : Yayasan pendidikan, yayasan sosial, yayasan kesehatan, maupun yayasan pelayanan umum.
Pembagian badan Usaha menurut pemilik modalnya, terdiri dari :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3. Badan Usaha Milik Koperasi
Menurut Badan Hukumnya terdiri dari :
1. Badan Usaha Milik Negara
a) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Adalah Badan Usaha Milik Negara yang bernaung dibawah departemen dan modalnya dari anggaran departemen yang bersangkutan serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Contohnya : Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berganti nama PT KAI
Contohnya : Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berganti nama PT KAI
b) Perusahaan Umum (Perum)
Adalah Badan Usaha Milik Negara yang modalnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan, dipimpin oleh direksi dan melayani kepentingan umum serta memupuk keuntungan.
c) Persero
Adalah Badan Usaha Milik Negara yang modalnya (saham) seluruhnya atau sebagian dikuasai oleh pemerintah dari kekayaan Negara yang dipisahkan, biasanya berbentuk PT dan usahanya memupuk keuntungan.
Contohnya : PT Bank Rakyat Indonesia (persero), PT Bank Mandiri (persero) tbk, PT Garuda Indonesia (persero), PT Angkasa Pura (persero), PT Anaka Tambang (persero)
Contohnya : PT Bank Rakyat Indonesia (persero), PT Bank Mandiri (persero) tbk, PT Garuda Indonesia (persero), PT Angkasa Pura (persero), PT Anaka Tambang (persero)
BUMN dilihat dari segi :
Jenis Badan Usaha | Dilihat dari segi | ||||
Tujuannya | Modalnya | Pimpinan | Pegawai | Contoh | |
Perjan | Semata-mata ‘Public Service’ | Seluruhnya milik pemerintah | Dirjen dari Departemen Pemerintah | Pegawai Negeri Sipil | Sudah tidak ada lagi |
Perum | Public Service dan mencari keuntungan | Sebagian besar milik pemerintah (tidak dipecah berdasarkan saham) | Direktur Perum | Pegawai Perusahaan | - Pegadaian - Peruri |
Persero | Semata-mata mencari keuntungana | Pemerintah hanya sebagai pemegang saham | Direktur Persero | Pegawai Swasta | - PT TELKOM - PT PLN - PT GIA |
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Perusahaan Perseorangan
Adalah usaha milik perorangan dimana modalnya, resikonya, dan tanggung jawabnya ditanggung sendiri.
b. Firma (FA)
Adalah persekutuan antara dua orang/lebih untuk mendirikan dan menjalankan usaha atas nama bersama dan masing-masing sekutu atas hutang-hutang perusahaan.
c. Persekutuan Komanditer (Comanditer Vennootschap/CV)
Adalah persekutuan dua orang atau lebih utuk menjalankan usaha dimana seorang/lebih bertanggung jawab atas jalannya usaha dan sekutu lainnya hanya bertanggung jawab atas modal yang ia setor.
d. Perseroan Terbatas (PT) / (Naamioze Vennootscap/NV)
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham dimana masing-masing sekutu (persero) turut memiliki saham.
Jenis-jenis PT :
· PT Tertutup, PT yang sahamnya hanya untuk orang atau keluarga tertentu
· PT Terbuka, PT yang sahamnya di ‘go public’kan (dijual kepada umum)
· PT Kosong, PT yang tinggal namanya saja tidak punya kekayaan dan pimpinan
Keuntungan membeli PT Kosong :
- Dapat dioperasikan denagn cepat
- Mudah dan murah dalam perijinan
· PT Dosmetik, PT yang usahanya di dalam negri
· PT Asing, PT yang didirikan di laur negri
Macam-macam modal PT :
a. Modal Statuter (modal dasar) : modal yang tercantum dalam pendirian PT
b. Modal yang ditempatkan : modal yang harus sudah ada pemiliknya (minimal 20% dari modal statuter)
c. Modal yang harus disetor : modal yang harus sudah ada uangnya (minimal 10% dari modal yang ditempatkan)
Macam-macam saham dalam modal PT
a. Saham biasa : saham yang hanya memperoleh deviden jika PT mendapat laba
b. Saham Preferent : saham yang mempunyai hak utama untuk :
- Mengelola PT
- Prioritas mendapat deviden
- Mendapat bagian jika PT bubar
c. Saham Kumulatif Preferent : saham yang mendapat deviden tetap tiap tahun walaupun PT rugi (dibayar pada saat PT laba)
d. Saham biasa dengan Kumulatif Preferent : saham yang selain mendapat deviden tetap tiap tahun juga mendapat deviden yang besarnya sama dengan deviden biasa
e. Saham atas nama : saham yang pemiliknya tercantum dalam saham
f. Saham atas tunjuk/bawa : saham yang pemiliknya adalah pembawa saham
3. Koperasi
3. Koperasi
KOPERASI INDONESIA MENURUT UU. No. 25 TH 1992
(LEMBARAN NEGARA RI No. 116 TH 1992)
a. Pengertian
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya beradasarkan Prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Landasan Koperasi
Pancasila dan UUD 1945
c. Asas Koperasi : kekeluargaan
d. Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan mmasyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
Bentuk-bentuk gabungan badan usaha :
1. Trust, adalah gabungan perusahaan yang kecil-kecil yang meleburkan diri menjadi menjadi satu yang besar.
a. Trust Vertikal : peleburan perusahaan kecil yang bertingkat
b. Trust Horisontal : peleburan perusahaan yang sejenis
2. Kartel, adalah bentuk kerja sama antar beberapa perusahaan yang sejenis, tetapi mereka masih tetap berdiri sendiri : kartel daerah, kartel harga, kartel bahan baku, dll.
3. Holding company/Concern : suatu maskapai induk yang besar yang menguasai sebagian besar saham-saham beberapa perusahaan besar sebagai saingannya
4. Sindikat, adalah kerja sama sementara waktu untuk menangani proyek tertentu
Fungsi Perusahaan :
1. Fungsi Teknis : menentukan alat produksi, penempatan mesin, menetapkan jumlah dan keahlian buruh.
2. Fungsi Keuangan/Financial : penyediaan sumber keuangan untuk kelancaran modal.
3. Fungsi Administrasi : pencatatan yang teliti dan teratur tentang biaya bahan dan hasil produksi.
4. Fungsi Sosial : terutama berkenaan dengan kepegawaian/personalia.
5. Fungsi Pengelolaan (manajemen) terdiri atas :
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Pengendalian
Faktor Intern yang mempengaruhi suatu perusahaan terdiiri atas :
1. Sumber Daya Manusia
2. Sumber Daya Dana
3. Sarana dan prasarana lainnya
Faktor Ekstern yang mempengaruhi suatu perusahaan antara lain :
1. Lingkungan Mikro, misalnya dana
2. Lingkungan Makro, misalnya peraturan pemerintah, politik, situasi ekonomi, sosial budaya dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar