TULISAN SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI #
berjudul Peran Koperasi dalam Pengembangan serta Koperasi Yang Berkembang
Tugas Kelompok
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Menurut UU No. 25/1992 tentang
koperasian adalah “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat”.
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapital Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.isme semakin memuncak.
Proses globalisasi sangat
didorong oleh perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau
transnasional, yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran
di berbagai negara. Dengan demikian, masing-masing mempunyai cabang di banyak
negara. Tampaknya, di dunia ini tak ada satu kekuatan pun yang dapat
menghalangi arus itu dalam gerakannya melanda negara mana pun juga, termasuk
INDONESIA.
Liberalisasi investasi dan
perdagangan akan bermanfaat apabila peningkatan investasi di dalam negeri dapat
meningkatkan ekspor. Hal ini justru mengakibatkan merugikan indonesia sebagai
negara berkembang, jika peningkatkan investasi dilakukan di luar negeri oleh
para pemodal dalam negeri dan terjadi membanjirnya barang impor. Masuknya
investor asing dapat mendorong bisnis dalam negeri, apabila perusahaan asing
tersebut bersedia memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dari pemasok industri
dalam negeri. Dengan berkembangnya kegiatan usaha, dalam keadaan “bargaining power” para pengusaha
kecil pemasok input terhadap para pengusaha besar domestik akan meningkat. Hal
ini akan berdampak positif meningkatnya perekonomian dan mengurangi
pengangguran.
Para pengusaha organisasi
koperasi akan sangat diuntungkan, jika para pengusaha asing dan counterpart-nya di dalam negeri
melaksanakan kegiatan ekspor hasil produksi pengusaha tersebut. Suatu pola
kerja sama perlu diciptakan untuk bisa terselenggaranya kerja sama yang saling
menguntungkan dan bermanfaat bagi perkembangan bisnis di dalam negeri. Dengan
koperasi, yang meletakkan titikberat pada usaha bersama orang belajar untuk
mengenal diri sendiri, percaya pada diri sendiri, menolong diri sendiri serta
tolong menolong, serta setiakawan, otoaktivitas dan solidaritas.
Prinsip-prinsip koperasi
menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah
sebagai berikut Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi Kemandirian
Peranan koperasi dibidang
sosial diantaranya:
1. Membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang
bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
2. Membantu terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Peranan koperasi dalam bidang ekonomi, adalah sebagai
berikut :
1. Membantu meningkatkan
penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2. Membantu meningkatkan
kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok
diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan
kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang
turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya
adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan
ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja
sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo
untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan
menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan
kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan,
kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra
Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih
dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
1.2
Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah
yang penulis kemukakan berdasarkan pengamatan di lapangan adalah sebagai
berikut :
a.
Peranan-peranan
koperasi terhadap pembangunan.
b. Koperasi yang berkembang.
c.
Alasan
Koperasi di Indonesia sulit berkembang.
1.3
Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan tambahan wawasan
tentang Peranan Koperasi di Indonesia kepada mahasiswa/i Universitas Gunadarma.
2. Memberikan tambahan wawasan
tentang Bagaimana koperasi yang berkembang.
1.3.2
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan ini
berdasarkan permasalahan diatas adalah sebagai berikut :
1. Diharapkannya dapat
menimbulkan minat mahasiswa/i untuk memajukan dan mengembangkan perkoperasian
di Indonesia.
1.4 1.4 Metode Penulisan
Dalam menyelesaikan penulisan
ini penulis menggunakan metode-metode penulisan dalam pengumpulan data-data
yang diperlukan yang berhubungan dengan peran-peran dan perkembangan koperasi.
Adapun untuk mendapatkan data dan fakta penulis menggunakan metode-metode
sebagai berikut :
1.4.1
Studi Kepustakaan
Metode ini dilakukan penulis
dengan mengumpulkan dan membaca buku-buku bacaan serta dokumen-dokumen yang
berisi artikel-artikel media masa, referensi dan internet yang berhubungan
dengan permasalahan yang akan di bahas.
1.5
Sistematika Penulisan
Untuk memperoleh gambaran yang
sistematis dari seluruh uraian tugas Ekonomi Koperasi ini, penulis membagi
dalam lima Bab pembahasan, sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menjabarkan latar
belakang yang ditimbul hingga perlu dianalisis oleh penulis, tujuan, sasaran,
metode penelitian, teknik pengumpulan data, identifikasi masalah, dan sistematika
penulisan.
BAB II
ISI
Bab ini menguraikan tentang teori-teori yang mendukung pembuatan tulisan
ini, dalam bab ini lebih menspesifikasikan dari semua identifikasi masalah yang
terjadi.
BAB III PENUTUP
Bab ini
merupakan penutup, suatu kesimpulan dan saran-saran yang disarikan dari hasil
penulisan bab-bab sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Berisi
informasi mengenaisumber-sumber data dan referensi yang digunakan dalam
penyusunan tulisan ini.
BAB II ISI
2.1 Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi
1. Peranan Koperasi di Berbagai Negara
Dibandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan orgasinasi koperasi
yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai negara dengan alasan-alasan
berikut.
1. Oraganisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasis, mempunyai perusahaan
yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat
sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya. Organisasi
koperasi dapat menciptakan dampak-dampak positif dari berbagai bidang antara
lain : Ekonomi, Sosial, Dan Politik terhadap lingkungan bagi kepentingan para
anggota.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersamaan, para anggota
memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan
jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan
dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
3. Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis
cukup fleksibel untuk diterapakan pada berbagai kondisi sosial ekonomis
tertentu. Sesuai dengan kebutuhan para anggota yang melakukan usahanya di
berbagai sektor ekonomi ,cabang usaha ,dan daerah pada berbagai tigkat
pembangunan.
4. Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya
“Lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi
koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintergrasi
dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis.
Organisasi swadaya koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan
berorientasi pada anggota dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat
dari berbagai kegiatan koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis
kontribusi bagi proses pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang
bersangkutan.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi soaial
negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internatioan Labour
Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang
disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas bahwa :
1. Penbentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang
penting bagi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, serta kemajuan manusia di
negara-negara mereka yang sedang berkembang.
2. Secara khusus koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana
berikut :
a. Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial, dan budaya dari mereka yang
memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk
mendorong semangat mereka untuk berprakarsa;
b. Untuk meningkatkan sumberdaya modal pribadi dan nasional melalaui
usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba, dan
pemanfaatan kredit secara sehat;
c. Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan
langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan
atas pembagiaan hasil usaha secara adil;
d. Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan
lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh, misalnya melalui
penerapan sistem pembahruan agrasi; sistem pemukiman yang ditentukan untuk
mengolah daerah-daerah baru menjadi kawasan yang produktif; untuk mengembangkan
daerah pembangunan industri sebaik tersebar agar dapat mengolah bahan baku
setempat;
e. Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayan sosial di
bidang-bidang, seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi;
f. Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan tekhnik dari anggotanya;
3. Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan
melaksanakan kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan
dorongan ynag bersifat ekonomi, keuangan, tekhnik, hukum, atau yang lain, tanpa
memengaruhi kemandiriannya;
4. A. Dalam
menerapakan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi
dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dapat dimainkan
oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan;
B. kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang
hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi;
5. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau sesuai dengan perubahan-perubahan
kebutuhan ekonomi dan sosial dan dengan kemajuan teknologi;
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam
pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi;
7. gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusandan, jika mungkin, dalam
kebijakan sebagai berikut :
a. Pemerintah yang bersngkutan sebaikanya melibatkan koperasi atas dasar yang
sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi
nasional dan tindakan-tindakan ekonomi pada umumnya, sekurang-kurangnya pada
rencana dan tindakan yang dapat membawa pengaruh terhadap kegiatan-kegiatan
koperasi; koperasi yang perlu dilibatkan dalam pelaksanaan rencana dan
tindakan-tindakan tersebut sepanjang hal itu sesuai dengan watak koperasi yang
hakiki;
b. Untuk maksud yang ditetapkan pasal 7 dan pasal 9, ayat (1) dari rekomendasi
ini, federasi-federasi koperasi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili
kepentingan anggotanya, baik di tingkat lokal, regional, maupun ditingkat
nasioanal.
2. Dampak Koperasi
Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang
beroperasi dalam suatu sektor tertentu, daerah, atau negara tertentu merupakan
dampak yang menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan
dampak-dampak yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan
koperasi tertentu disebut dampak yang bersifat mikro.
Dampak Mikro dari Suatu Koperasi
1. Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan
perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan
koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya : menawarkan
kepada para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan
secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan,
pemasaran, konsultasi, dan sebagainya. Jika pelayanan tersebut diterima oleh
anggota dapat :
a. menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan
peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang
besar;
b. melakukan diversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksi.
Dampak-dampak seperti inilah yang diharapkan oleh kebijakan-kebijakan pembangunan,
karena akan menunjang pencapaian tujuan-tujuan pemabangunan pemerintah.
Kegiatan-kegiatan peningkatan pelayanan yang khusus memerhatikan
kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan para anggota akan menimbulkan
kesiapan pabrik, kemampuan perseorangan, dan kondisi material yang diperlukan
bagi perbaikan dan intensifikasi kegiatan-kegiatan kopersi selanjutnya yang
akibatnya akan memperluas/memperbesar dampak-dampak terhadap pembangunan.
Hal ini dapat digambarkan melalui contoh-contoh berikut ini :
Jika para
petani menyadari bahwa peningkatan pendapatan yang diinginkannya telah tercapai
melalui kegiatan-kegiatannya dengan suatu koperasi (serba guna) tertentu, maka
konsekuensi berikut ini akan terlihat.
a. Timbul kesediaan pribadi untuk mempererat hubungan dengan perusahaan
koperasi dan dengan kelompok koperasi.
b. Dengan memperoleh informsi yang semakin banyak, mungkin mereka akan
cenderung memanfaatkan jasa pelayanan koperasi lebih banyak dan lebih baik
dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya.
c. Pendapatan para petani anggota yang meningkat karenanya akan memungkinkan
mereka untuk memanfaatkan sepenuhnya kapasitas peusahaan koperasi dan dengan
demikian akan memberikan sumbangan lebih lanjut terhdap kenaikan potensi
pelayanan koperasi yang semula hanya menerima sejumlah kontribusi yang kecil
saja dari para anggotanya.
Disamping itu, orang-orang yang bukan anggota mungkin bersedia bergabung dengan
koperasi itu. Akibatnya berbagai persyaratan bagi pengembangan lembaga-lembaga
koperasi akan dapat diperbaiki dan berbagai dampak terhadap pembangunan ekonomi
dan sosial akan semakin terlihat dalam waktu serentak.
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi
koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan sosial
dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi, pembentukan suatu
perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan
memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan
mereka. Akibatnya timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar,
intensitas persaingan, terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan
memberikan dorongan-dorongan yang positif ke arah pertumbuhan dan perkembangan
ekonomi.
Persaingan pasar akan memaksa manajemen koperasi untuk meningkatkan pula
kegiatan-kegiatannya, dan dihrapkan dampak-damapak terhadap perkembangan sumber
dna sosial dan sumber daya manusia serta prasarana kelembagaan, demikian pula
terhadap kenaikkan dan perbaikan inovasi, produktivitas, produksi ,
diversifikasi, lapangan kerja, pertumbuhan dan pembagian pendapatan yang lebih
baik, dan sebgainya.
Dampak Makro
dari Organisasi Koperasi
Secara keseluruhan, berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dampak
yang bersifat makro yag berkaitan dengan pembangunan. Dlam pendekatan
fungsional dianalisis berbagai fungsi-fungsimpembangunan koperasi. Aspek-aspek
menyangkut pemabangunan manusia dan mobilisasi penduduk untuk berpartisipasi
dalam proses pembangunan perlu semakin mendapat perhatian.
I.
Kontribusi-kontribusi yang berpontensi terhadap pembangunan “politik”,
sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi
secara aktif dalam lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara
demokratis.
II.
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “sosial budaya”,
wadah in i sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan
dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur sosial yang ada dan
akan merangsang inivasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat
tradisional tanpa merusaknya (identitas budaya).
III. Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayannya secara efisien bagi para
anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan
sosial.
IV. Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi.
a. Perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan
menengah yang semula berfikir tradisional menjadi termotivasi dan dengan
demikian memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri
(tanah, tenaga kerja, dan modal) lebih produktif dan menguntungkan.
b. Diversifikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan
dari bahan mentah.
c. Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin
dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia”
melalui pendidikan, latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. Transformasi secara bertahap para petani yang orientasinya pada pemenuhan
kebutuhan dasar ke dalam suatu sistem ekonomi yang semakin berkembang, melalui
pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f. Pengembangan pasar, perbaikan struktur pasar, perilaku pasar, dan prestasi
pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling
membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang
dan jasa.
Aspek-aspek
Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi
Teori sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda
berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembutana
keputusan, struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian negara-negara
industri.
- Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan negara-negar industri Barat lain, termasuk jepang.
- Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet.
- Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilikan negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi atas berbgai proses pembangunan.
Perintis perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi
yang otonom sebgai saran untuk menujang kepentingan-kepentingan para anggota
menuntut adanya kebebasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk
mendirikan koperasi , untuk menetapkan tujuan-tujuan, dan umtuk menagmbil
keputusan mengenai kegiatan usaha organisasi koperasi bagi para pelaku
dalam organisasi tersebut. Hal ini sejalan dengan sistem atau lingkungan
perencanaan dan koordinasi kegiatan ekonomi yang desentralisasi pada suatu
negara, yaitu yang memiliki bentuk dasar suatu “ekonomi pasar”, baik berupa
perekonomian pasar swasta (kapitalis) maupun berupa perekonomian sosialis.
Kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi
kopersai tidak sesuai dengan model perencanaan dan koordinasi secara lengkap
dan penuh yang dilakukan dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam
perekonomian nasional. Dengan tipe perekonomian ideal yang direncanakan
dari pusat koperasi yang dikendalikan negara dapat beroperasi sebagai
lembaga ekonomi, sebagai pelaksana pemerintah dalam menerapkan
rencana-rencanaekonimi yang sangat penting dan bersifat menyeluruh. Cara-cara
penetapan tujuan-tujuan operasional yang hendak dicapai sama dengan yang
terjadi pada perusahaan negara, yang beroperasi dalam kerangka sistem ekonomi
ini. Namun, sangat berbeda dibandingkan dengan keputusan-keputusan yang otonom
mengenai tujuan-tujuan dan mengenai kegiatan-kegiatan pelayanan yang
berorientasi pada anggota yang dilakukan oleh organisasi-organisasi
swadaya koperasi yang otonom.
Di dalam praktik perekonomian yang direncanakan dari pusat, terdapat pula
beberapa kemungkinan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan darik organisasi
koperasi yang secara relatif mandiri dan sampai tingkat tertentu bersifat
otonom. Sektor-sektor ekonomi itu belum diintegrasikan sepenuhnya ke dalam
perencanaan ekonomi dan ke dalam pengendalian kegiatan ekonomi secara terpusat.
Pengertian tipe ideal sutau perekonomian yang direncanakan dari pusat dapat
keliru pengertiaannya dengan sistem ekonomi yang berlaku di negara-negara
sosialis Eropa Timur. Di sini terdapat beberapa bidang kegiatan ekonomi yang
sudah tidak sepenuhnya lagi terintegrasi ke dalam pengendalian administratif
perekonomian nasional itu.
2.2 Organisasi Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat
dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan
yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang
dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis
efisien dan mandiri.
Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana
swadaya yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
i. Koperasi sbagai sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau
mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk
melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka
menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
ii.
Koperasi dipertimbangakan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya,
dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para
anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan
pembangunan. Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi
ini dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai
kebijakan-kebijakan bisnis usahanya.
iii.
Koperasi diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara
langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
Koperasi-koperasi tersebut “ diawasi negara” sampai pada suatu tingkatan dimana
buku ekonomi koperasi penulis Prof.Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S penerbit
Ghalia Indonesia.
tujuan-tujuan
operasional dan kegiatan-kegiatannya secara resmi ditetapkan oleh berbgai
kebijakan dan program pembangunan pemerintah (yang sering direncnakan dari
pusat dan dilaksanakan secara administratif) atau secara tidak resmi, tetapi
secara langsung dipengaruhi oleh administrasi pembangunan pemerintah atau semi
pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program yang
bersangkutan, dan yang cenderung menggunakan koperasi sebagai agennya yang
bekerja pada tingkat lokal.
2.3 Konsepsi Pengembangan Organisasi Koperasi
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang
mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan
sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1) Penggabungan-penggabung secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk
menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial
ekonomi dan budaya negara-negara yang bersangkutan.
2) Menunjang pertumbuhan secra bertahap organisasi swadaya koperasi dan
gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi
penciptaan berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan brtahap
organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sebagai
berikut.
1) Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi
dan gerakan koperasi.
2) Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon)
anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk
orang-orang yang bertindak sebagai promotor-promotor usha swadaya, yang di
perkerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3) Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen,
yang mungkin diperlukan secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
4) Perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi, jika
organisasi-organisasi pemerintah atau semi pemerintah membeli atau memasarkan
barang dan jasa.
5) Keringanan pembebasan pajak.
6) Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk-bentuk kredit, subsidi, dan donasi
untuk kasus-kasus tertentu.
7) Peraturan-peraturan antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah
perusahaan-perusahaan negara dan swasta menyalahgunakan kekuatan psasrnya yang
bersifat perusahaan-perusahaan koperasi yang baru tumbuh.
8) Struktur-struktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan
secara efisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi
swadaya yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi pada anggota.
Di negara-negara industri yang menganut sistem ekonomi pasar. Amerika Latin,
Asia, dan Afrika, umumnya mempergunakan berbagai kombinasi yang berbeda dari
kebijakan- kebijakan tersebut telah mempermudah pembentukan dan perkembangan
organisasi-organisasi koperasi yang di prakasai atas dasar swadaya para anggota
atau dengan bantuan promotor secara individual dan oleh organisasi-organisasi
non pemerintah yang bertindak sebagai lembaga-lembaga pengembangan usaha
swadaya.
2.4 Sebab-sebab Kegagalan Organisasi
Koperasi
Hasil-hasil yang relatif kecil dari proyek-proyek pengembangan koperasi
yang direncanakan dan dilaksanakan dengan bantuan teknik internasional dan
bilateral dimasa yang lampau, disebabkan karena tidak adanya suatu kebijakan
yang realitis. Tujuan utama organisasi koperasi adalah menunjang kepentingan
ekonomi para anggota dan berorientasi kepada pelayanan para anggota.
Sebab utama dari kegagalan usaha pengembangan koperasi yang disponsori oleh
pemerintah adalah adanya kenyataan bahwa banyak proyek dilaksanakan tanpa
memerhatikan apakah persyaratan-persyaratan yang minimum bagi pertumbuhan
koperasi tersebut sudah dipenuhi atau belum. Kebijakan itu di dasarkan pada
anggapan, bahwa jika persyaratan-persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi
maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan
bantuan-bantuan pemerintah sebagai berikut :
- Prakasrsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dari
pegawai dinas pengembangan koperasi.
- Kemampuan untuk memeberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti
dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
- Keterampilan manajemen untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh
pegawai-pegawai pemerintah.
- Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk
kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa
seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu,
audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya.
- Setelah jangka waktu tertentu, diharapkan bahwa koperasi-koperasi yang
didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat mengubah dirinya sendiri melalui
suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi
yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Namun pengalaman menunjukkan bahwa proses perubahan itu tidak terjadi,
kecuali jika bantuan pemerintah itu diberikan dengan secara sistematis
menciptakan persyaratan- persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan
koperasi, yaitu :
- Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan
kepentinga-kepentingan para anggota.
- Mendorong para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus,
pengawas, dan dalam pengambilan keputusan.
- Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu
dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan
ekonominya selalu dapat disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan ekonomi para
anggotanya.
Koperasi-koperasi sering dibentuk secara cepat sesuai dengan rencana yang
ditetapkan dalam keputusan dan petunjuk yang dalam prinsipnya diadakan untuk
meningkatkan partisipasi anggota, tetap dalam praktik jaran sekali memberi
peluang bagi penyesuaian terhadap kondisi di suatu desa tertentu.
Bantuan-bantuan semacam ini akan mendorong ke arah pembentukan
“koperasi-koperasi kesajahteraan” untuk sejumlah kecil orang-orang tertentu,
yaitu suatu jenis koperasi yang biasanya memberikan keuntungan yang dapat
diharapkan dari usaha pengembangan koperasi.
“Koperasi-koperasi kesjahteraa” tersebut menimbulkan b erbagai masalah :
- Menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah
- Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih
menyerupai suatu lembaga administrasi.
- Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memerhatikan keinginan
dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama.
- Tidak merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana
diharapkan.
Sarana dan Cara
Menggunakan Bantuan Pemerintah Secara Efektif
Koperasi adalah organisasi yang didirikan atasa dasar prinsip menolong diri
sendiri (swadaya). Hal ini tidak berarti bahwa koperasi harus berkembang tanpa
bantuan dari pemerintah. Namun, hal ini tersebut berati bahwa bantuan
pemerintah harus dirancang kembali, disempurnakan strategi-strategi yang memadukan
kedalam suatu konsepsi yang konsisten.
Bantuan pemerintah bagi pengembangan koperasi dapat diberikan sedemikian rupa
sehingga semua usaha dititikberatkan dalam menciptakan persyaratan-persyaratan
bagi pertumbuhan koperasi, yang harus ada sebelum organisasi itu dibentuk.
Persyaratan-persyaratan
bagi terbentuknya dan pertumbuhan koperasi :
1) Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan
ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2) Mereka memiliki gagasan-gagasan yang konkret mengenai organisasi koperasi
sebagai suatu sarana yang sesuai mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3) Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, dan yang
dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
4) Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternatif terbaik untuk
mencapai tujuan-tujuannya.
5) Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk suatu kelompok koperasi.
6) Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan
suatu perusahaan koperasi dan untuk memberikan terlebih dahulu kontribusinya
yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7) Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hukum yang
menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan
sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.
BAB 3 PENUTUP
Kesimpulan :
A. Koperasi adalah
suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan
karena ekonominya terbatas karena :
1) Koperasi dapat dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
2) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan
akan dikembalikan kepada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
3) Anggota memperoleh hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa
memerhatikan jumlah modal yang disetorkan.
4) Modal anggota yang lemah dapat diperkuat memalalui pembentukan cadangan
selama jangka waktu tertentu, jika sebagian sisa hasil usaha tidak dibagikan
kepada anggota tetapi dipergunakan untuk cadangan, maka cadangan itu akan dapat
dimanfaatkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama tanpa dipengaruhi oleh
perubahan modal anggota, karena pengunduran diri seseorang/ sejumlah anggota.
5) Keanggotaan yang bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang sangat hakiki
untuk menjamin agar manajemen koperasi akan selalu memerhatikan
kepentingan-kepentingan para anggota, sesuai dengan peran gandanya sebagai
pemilik dan pelanggan/rekanan yang menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan
koperasi.
6) Pengambilan keputusan secara demokratis tidak perlu mengakibatkan
terjadinya inefisiensi.
B. Koperasi
cenderung memperbesar ketidaksamaan (inequalities) ekonomi dan sosial yang ada.
Tujuan kegiatan koperasi adalah mewujudkan keadilan(equity) dan bukan persamaan
(equality). Jika koperasi berhasil, maka keuntungan-keuntungan dan
manfaat-manfaat pertama-pertama akan dirasakan oleh para anggotanya, yang
berkerja secara bersama-sama memperbaiki keadaan ekonominya. Ini
merupakan tujuan utama mengapa koperasi itu didirikan. Perbedaan yang tidak
dapat dihindarkan, antara mereka yang tetap miskin dan mereka sebagai anggota
koperasi menjadi lebih kaya, akan semakin besar.
C. Koperasi dapat
memberikan sumbanganya bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang
sedang berkembang. Organisasi koperasi merupakan alat yang efektif untuk
memperbesar golongan mnengah, memperbaiki keadaan ekonomi dan sosial dari
mereka yang lebih aktif diantara petani kecil, pengrajin, dan pedagang eceran,
memepertebal semangat kewirakoperasian dan memperluas kesempatan kerja.
Koperasi dapat beguna sebagai alat untuk modal, mendorong kebiasaan menabung
dan usaha pembentukan pada tingkat lebih rendah dan untuk memperbaiki posisi
para konsumen. Oleh karena itu, sumbangan utama koperasi terhadap pembangunan
ekonomi dan sosial secara keseluruhan adalah membantu membangun struktur
ekonomi dan sosial yang kuat.
SUMBER :
·
KOMPAS, Senin, 22 Agustus 2011, Opini, Halaman
7&http://keuanganlsm.com/article/umum/koperasi-sukses-indonesia/
·
buku ekonomi koperasi penulis Prof.Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S penerbit
Ghalia Indonesia.
·
http://uchiemot.blogspot.com/2011/10/contoh-koperasi-yang-sukses-di.html